PEMISAHAN
BANK INDONESIA DENGAN OJK
Terbentuknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menimbulkan beberapa perubahan ke depan,
diantaranya adalah pemisahan antara pengaturan makro dan mikro di Indonesia.
Pengaturan makro akan dipegang Bank Indonesia, sementara pengaturan mikro akan
dipegang oleh OJK.
Dari adanya pemisahan terkait
pembentukan OJK ini, maka kata kunci dalam kesuksesan sistem keuangan yang ada
adalah koordinasi antar-lembaga tersebut. Bila tidak ada koordinasi di antara
kedua lembaga tersebut, maka OJK bisa dipastikan akan gagal.
Ia
menegaskan, harus ada keterkaitan prinsip OJK dan bank sentral untuk mencapai
keberhasilan secara keseluruhan dalam bidang perekonomian. Menurutnya, kalau
tidak ada keterhubungan, maka bank sentral bisa saja berhasil pada moneternya,
tapi tidak pada sektor riilnya. Karena itu, Hatta menilai, stabilitas keuangan
bukanlah target akhir, tapi syarat prakondisi dari OJK. “Tujuannya adalah
bagaimana sistem keuangan setelah berdirinya OJK bisa berintegrasi dengan yang
lainnya.” Kata Hatta.
Dan pemisahan kewenangan BI dan OJK
dikhawatirkan dapat menimbulkan kerawanan terhadap munculnya bibit-bibit
instabilitas yang seharusny dihindari. “Ini akan terjadi jika koordinasi dan
sinergi antara BI dan OJK lemah,” ujar Deputi Gubernur dan anggota Dewan
Komisaris OJK eks officio Halim Alamsyah.
Menurutnya, kekhawatiran muncul pada
pelaksanaan kebijakan makroprudensial. “Tujuan dari kebijakan makroprudensial
yang menjadi kewenangan BI adalah untuk menjaga kestabilan industry perbankan,
kestabilan sektor keuangan dan perekonomian secara keseluruhan dengan menerapkan
prinsip countercyclical. Sementara enforcement penempatan kebijakan
maksroprudensial berada di otoritas mikroprudensial yakni OJK.” Tukasnya
Untuk itu, lanjutnya, koordinasi dan
sinergi antara otoritas makro dan mikroprudensial menjadi kunci terhadap
efektivitas pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk menjaga kestabilan
sektor keuangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar