Standar Auditing yaitu sepuluh standar yang ditetapkan
dan disahkan oleh Institur Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari
standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta
interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan
historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut
Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Jadi auditing merupakan suatu proses. Dalam menjalani
proses tersebut, tentunya diperlukan standar-standar perilaku dalam auditing
agar tidak terjadi kesalahan dan untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Standar-standar yang digunakan oleh auditor dalam melakukan proses auditing
itulah yang kemudian disebut dengan standar auditing. Sepuluh standar auditing
yang disahkan oleh IA (Ikatan Akuntansi Indonesia) terbagi menjadi tiga bagian,
yaitu: Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan.
Standar
Umum
1.
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2.
Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
Standar
Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2. Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan yang diaudit.
Standar
Pelaporan
1.
Laporan
Auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.
Laporan
Auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar