Kode etik ialah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung
jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung
jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Kode etik IAI terdiri dari 3 bagian yaitu, prinsip etika,
aturan etika dan interpretasi aturan etika.
Prinsip Etika memuat 8 prinsip yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektifitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3. Integritas
Adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4. Objekivitas
Suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi
masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang
diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
7. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Aturan Etika
Aturan etika ini harus ditetapkan oleh anggota IAI – KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP.
Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota
KAP. Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
100. Independensi, Integritas dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan
oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.
200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan profesional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa
profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
300. Tanggung Jawab
kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara
lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian
yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak
diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
400. Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi Antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan
atestasi yang jenis atestasi periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan
oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
500. Tanggung Jawab
dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal
a. Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggoa hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk
organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar