Akuntan Publik adalah seseorang atau akuntan yang telah
memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di
Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Ada beberapa macam jasa yang diberikan oleh seorang
akuntan publik diantaranya yaitu :
1. Jasa
Atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandlaan
pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Jasa ini diberikan untuk
memberikan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang
sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan. Ada 4 jenis jasa atestasi yaitu:
1. Audit
atas Laporan Keuangan Historis, adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang
dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan
tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Atestasi
Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan, di AS, untuk sebuah
atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen
menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan
mengikuti kriteria yang sudah mapan.
3. Review
atas Laporan Keuangan Historis, adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang
diberikan kantor-kantor akuntan public. Banyak perusahaan non publik
menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas
laporan keuangan menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review hanya
menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan
jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit.
4. Jasa
Atestasi Lainnya, kantor akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya
yang biayanya merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan
para pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi
lainnya.
2. Jasa
Non Atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. jenis jasa non atestasi yang dihasilkan oleh akuntan
publik yaitu :
1. Jasa
Akuntansi, dapat diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting,
jurnal penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan klien.
2. Jasa
Perpajakan, meliputi pengisian surat laporan pajak, dan perencanaan pajak,
selain itu dapat bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan
melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami
permasalahan dengan kantor pajak.
3.
Jasa
Konsultasi Manajemen, merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan
saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan
dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.
REFERENSI :
saya perlu jasa akuntan publik untuk laporan tahunan(2015). bisa bantu?
BalasHapushub di
Andreas@alfametalindo.com