Sabtu, 03 Januari 2015

JASA AKUNTAN PUBLIK


Akuntan Publik adalah seseorang atau akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Ada beberapa macam jasa yang diberikan oleh seorang akuntan publik diantaranya yaitu : 


1. Jasa Atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandlaan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Jasa ini diberikan untuk memberikan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada 4 jenis jasa atestasi yaitu:
       1.  Audit atas Laporan Keuangan Historis, adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang    dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
     2.  Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan, di AS, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
       3.    Review atas Laporan Keuangan Historis, adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan public. Banyak perusahaan non publik menginginkan jaminan atas laporan keuangannya dengan biaya murah, audit atas laporan keuangan menghasilkan jaminan yang tinggi sedangkan review hanya menghasilkan jaminan yang moderat atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit.
     4.   Jasa Atestasi Lainnya, kantor akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya yang biayanya merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan para pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya.

2. Jasa Non Atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. jenis jasa non atestasi yang dihasilkan oleh akuntan publik yaitu :

      1.    Jasa Akuntansi, dapat diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal penyesuaian dan penyusunan laporan keuangan klien.
       2.     Jasa Perpajakan, meliputi pengisian surat laporan pajak, dan perencanaan pajak, selain itu dapat bertindak sebagai penasehat dalam masalah perpajakan dan melakukan pembelaan bila perusahaan yang menerima jasa sedang mengalami permasalahan dengan kantor pajak.
       3.      Jasa Konsultasi Manajemen, merupakan fungsi pemberian konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.

REFERENSI :

1 komentar:

  1. saya perlu jasa akuntan publik untuk laporan tahunan(2015). bisa bantu?
    hub di
    Andreas@alfametalindo.com

    BalasHapus