Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika
yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada
akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan
salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur
kertas dan kertas dan komunikasi. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada
akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya
didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga dan
direncanakan secara kreatif. Saat itu, kasus ini merupakan kebangkrutan
terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan
mereka.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (dibacle), dapat dijabarkan
sebagai berikut:
1. Board
of Director membiarkan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu mengandung unsur
konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi yang hanya bisa di akses oleh pihak dalam perusahaan, termasuk
praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada
publik.
2.
Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan
Chief Audit Executif Enron (kepala internal audit) semual adalah partner KAP
Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan publik perusahaan
b.
Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian
besar staf akuntan Enron berasal dari KAP Andersen.
3.
Pada
awal tahun 2001 partner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis Enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4. Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
5. Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi
$393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth
Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang
sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya
akuntansi khusus sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual
pada aktual periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter
kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan
ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari $1 miliar. Dengan
pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan berkurang dalam jumlah
yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
8.
Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara
itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertengahan juni 2002.
Sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO
Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi
masih diperrtahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4
Februari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal
28 Februari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi $750 Juta untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan
Amerika melaran Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan
lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan
dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP
Andersen terus menerima konsekuensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung ke KAP lain.
15. Tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajemen KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajamen
baru.
16.
Tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Operating Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
Dampak dari kasus Enron dan KAP Andersen yang terjadi di
Amerika yaitu sebagai berikut:
1. Pemerintah
AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan
cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act:
a. Untuk
menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non audit
kepada perusahaan yang diaudit.
b. Membutuhkan
persetujuan dari audit committe perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap
perusahaan memiliki audit committe ini karena definisinya diperluas, yaitu jika
tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committe.
c. Melarang
KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
d. KAP
harus segera membuat laporan kepada audit committe yang menunjukan kebijakan
akuntansi yang penting yang digunakan.
e. KAP
dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, Chief Accounting Officer,
Controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien
tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX
melarang pemusnahan atau memanipulaasi dokumen yang dapat menghalangi
investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut.
4. International
Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi
para akuntan yang bekerja agar menjadi whistleblower sebagai berikut “para
profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah
aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada
saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA
dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP
untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada
perusahan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon
Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,
mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun undang-undang yang
mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatannya
terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities
Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa
auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan,
mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan
diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James: 2003).
Dampak dari kasus Enron dan KAP Andersen yang terjadi di
Indonesia yaitu sebagai berikut:
Imbasnya tentu sangat luas terutama terhadap pasar
keungan Global yang ditandai dengan menurunnya harga saham secara drastis
berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia
termasuk Indonesia yang juga mengalami penurunan harga saham di bursa efek
Indonesia.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar