GCG adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan
dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan
suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan
antara para pemangku kepentingan yang terlibat serta tujuan pengelolaan
perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang
saham, manajemen dan dewan direksi.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki
banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah
menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujujkan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjik dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian
dan akuntablitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Prinsip-Prinsip GCG
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari Good
Corporate Governance yaitu :
1. Transparency
(keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability
(akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana
secara efektif.
3.
Responsibility
(pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan
yang berlaku.
4.
Independency
(kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
Fairness
(kesetaraan), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang
berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan
melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas
manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan
dan peraturan yang berlaku.
Menurut Siswanto Sutojo dalam E. John Aldridge
(2005:5-6), GCG mempunyai lima macam tujuan utama, yaitu:
a.
Melindungi
hak dan kepentingan pemegang saham.
b.
Melindungi
hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non-pemegang saham.
c.
Meningkatkan
nilai perusahaan dan para pemegang saham.
d.
Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus dan manajemen perusahan.
e.
Meningkatkan
mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Penentu Keberhasilan Good Corporate Governance ada 2
faktor yaitu :
1.
Faktor
Internal, faktor pendorong keberhasilan GCG yang berasal dari dalam perusahaan
antara lain:
a. Terdapatnya
budaya perusahaan yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem
kerja manajemen di perusahaan.
b. Berbagai
peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan
nilai-nilai GCG.
c. Manajemen
pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya
sistem audit yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap
penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e. Adanya
keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah
manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan
mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu
ke waktu.
2.
Faktor
Eksternal, faktor pendorong keberhasilan GCG yang berasal dari luar perusahaan
antara lain:
a. Terdapatnya
sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang
konsisten dan efektif.
b. Dukungan
pelaksanaan GCG dari sektor publik/lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat
pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government
Governance yang sebenarnya.
c. Terdapatnya
contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG
yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar