Sabtu, 03 Januari 2015

GCG (Good Corporate Governance)



GCG adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen dan dewan direksi.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujujkan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjik dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntablitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.


Prinsip-Prinsip GCG

Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari Good Corporate Governance yaitu :




     1.     Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
        2.      Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
     3.      Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
       4.      Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
    5.      Fairness (kesetaraan), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.




Menurut Siswanto Sutojo dalam E. John Aldridge (2005:5-6), GCG mempunyai lima macam tujuan utama, yaitu:

      a.       Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
      b.      Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non-pemegang saham.
      c.       Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
      d.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus dan manajemen perusahan.
      e.       Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
 
Penentu Keberhasilan Good Corporate Governance ada 2 faktor yaitu :


     1.      Faktor Internal, faktor pendorong keberhasilan GCG yang berasal dari dalam perusahaan antara lain:
a.    Terdapatnya budaya perusahaan yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b.   Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c.   Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d. Terdapatnya sistem audit yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e.  Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

     2.      Faktor Eksternal, faktor pendorong keberhasilan GCG yang berasal dari luar perusahaan antara lain:
a. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c.  Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
 



REFERENSI:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar