Sabtu, 03 Januari 2015

JENIS-JENIS AUDITOR



Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atau laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, antara lain :


   1. Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu  :

a.       Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasa 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga diharapkan dapat bersikap independen.

b.  Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawas Daerah.

    2. Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
 
  3. Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu KAP.


     Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor yaitu :
 
    4.  Auditor Pajak, Direktoral Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak.

  
    REFERENSI :  
     



1 komentar: