Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi
tertentu dalam melakukan audit atau laporan keuangan dan kegiatan suatu
perusahaan atau organisasi.
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, antara lain :
1. Auditor
Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada
instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi
menjadi dua yaitu :
a.
Auditor
Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai perwujudan dari Pasa 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa
keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga
diharapkan dapat bersikap independen.
b. Auditor
Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan
Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan Pengawas Daerah.
2. Auditor
Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.
Auditor
Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas Laporan
Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada
perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan
besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak
bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu
KAP.
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing
Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi
jenis auditor yaitu :
4. Auditor
Pajak, Direktoral Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan
Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor
perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat
pelaksanaan DJP di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak.
REFERENSI :
terima kasih atas penjelasannya mengenai Jenis kegiatan audit internal
BalasHapus