Senin, 07 Januari 2013

Jurnal Ekonomi Koperasi 7

II. Tinjauan Teoritis

     2.1. Pemahaman Koperasi
                      Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
            hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi,
            seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang
            Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
            berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata
            perekonomian nasional.

1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang
    berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
    ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
    bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri,
    tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung
    jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah
    sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;

2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
                 Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan
       yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU
       RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara
       umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi
       Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
       1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
       2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
       3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
           masing-masing anggota.
       4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
       5. Kemandrian;
       6. Pendidikan perkoperasian;
       7. Kerjasama antar koperasi;
               Ketujuh butir prinsip koperasi Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan
prinsip koperasi yang berlaku secara Internasional berdasarkan rumusan kongres ICA di
Manchaster 1995 pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya
terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan.

2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
                   Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk
       perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain:
      1. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi
          sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih
          keuntungan yang lebih baik.
      2. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba,
          sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya
          memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.

Hans H. Muenker menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi
usaha, yaitu :
1. Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurangkurangnya
    satu kepentingan ekonomi yang sama.
2. Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok
   dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar
    swadaya dan saling tolong menolong
3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama
    sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota
               Sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan
    pelanggannya. Status khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota
    memiliki identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas
    ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai
    anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip :
    1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi;
    2. Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masingmasing;
    3. Manajemen koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta
       dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.

2.4. Konsep Manajemen Koperasi

       Manajemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang
ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya
dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti manajemen koperasi
merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan,
pengorganisasian dan pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya
koperasi dikelola secara efisien dan efektif.

      Manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan yaitu; pertama
pendekatan kebudayaaan, yaitu menunjuk kepada orang/kelompok orang dan yang
kedua pendekatan proses, yaitu pelaksanaan proses manajemen itu sendiri (Caska 2003,
51). The term management refers to the institution and to the function (Helmut Wagner
1994,579). Manajemen sebagai institusi menggambarkan orang-orang yang
melaksanakan tugas-tugas organisasi, sedangkan manajemen sebagai fungsi berarti
keseluruhan tugas/fungsi yang harus dijalankan dalam rangka menjamin keberhasilan
orgtanisasi dalam jangka panjang.

       UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 21 menyatakan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri dari (a) Rapat Anggota, (b) Pengurus dan
Pengawas, (c) Manajer. Ketiganya dalam organisasi Koperasi memiliki tugas
mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu kelompok pengelola. Untuk
menjalankan fungsi-fungsi dari perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas), secara bertahap dan kronologis harus dilakukan berdasarkan fungsi
manajemen. Banyak pakar berpendapat bahwa fungsi manajemen sangat bervariasi.
Misalnya Griffin (1990, 8) menyebutkan bahwa fungsi manajemen meliputi planning,
and decisison making, organizing, leading, controling.

2.5. Indikator Kinerja

                Kinerja sebuah kegiatan biasanya diukur berdasarkan beberapa indikator kinerja,
sebagai berikut:

Pertama, indikator inputs adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan
kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran yang dikehendaki.

Kedua, indikator output adalah segala sesuatu yang diharapkan langung dapat dicapai
dari suatu kegiatan baik berupa fisik maupun non fisik.

Ketiga, indikator outcome adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran kegiatan pada jangka menengah.

Keempat, indikator benefit adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari
pelaksanaan kegiatan. Indikatot kinerja ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari
indikator hasil.

Kelima, indikator dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun
negatif. Seperti halnya indikator manfaat, indikator dampak juga baru dapar diketahui
dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang.

1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
kegiatan dan sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka
mewujudkan misi dan visi melalui rencana strategis. Analisa pencapaian kinerja atau
pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian
indikator kinerja.

2. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan
Kinerja Kegiatan (PPK), dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK
digunakan untuk menguraikan tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi
dan persentase pencapaian kinerja kegiatan. Formulir PPS digunakan untuk
menguraikan tentang item sasaran yaitu; rencana, realisasi dan persentase
pencapaian rencana tingkat capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting
untuk menjelaskan, dalam rencana tingkat capaian serta realisasinya.

1) Penetapan Indikator Kinerja
    Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi
    indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data atau
    informasi untuk menentukan pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran
    pencapaian sasaran.

2) Evaluasi Kinerja
    Tahap Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), Pengukuran Pencapaian Sasaran
    (PPS) adalah tahap evaluasi kinerja. Tahapan ini dimulai dengan
    membandingkan perencanaan dengan realisasi, dengan menggunakan formulir
    Pengukuran Kinerja Kegiatan (formulir PKK) dan Pengukuran Pencapaian
    Sasaran (formulir PSS). Berikutnya dilakukan analisa terhadap data yang ada,
    baik yang tersedia dalam lingkup internal, maupun dari luar yang berupa data
    primer maupun sekunder. Adapun pengukuran tingkat capaian kinerja kegiatan

dan sasaran, dilakukan dengan formulasi sebagai berikut:

Jika diasumsikan: semakin tinggi realisasi, pencapaian kinerja semakin baik,
maka:
Persentase pencapaian = __ Realisasi___ x 100%
                                           Rencana
Jika diasumsikan semakin tinggi realisasi akan semakin rendah pencapaian
kinerja, maka:
Persentase pencapaian = Rencana–RealisasiRencana x 100%
                                                     Rencana

1 komentar:

  1. Where to Bet on Sports To Bet On Sports In Illinois
    The best sports bet poormansguidetocasinogambling.com types and bonuses available in Illinois. 바카라 사이트 The most common sports 토토사이트 betting options available. communitykhabar Bet $20, Win $150, Win $100 or

    BalasHapus