Senin, 07 Januari 2013

Jurnal Ekonomi Koperasi 9

IV. Kajian Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Penigkatan Kinerja
Koperasi


                 Berdasakan hasil identifikasi pengendalian anggota pada koperasi, dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan lapang
memberikan berbagai gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam
rangka peningkatan kinerja koperasi. Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas
sumberdaya manusia yang dimiliki koperasi, yang secara simultan menyebabkan masalahmasalah
lain timbul.

                Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta
dari kendala-kendala yang dihadapi melalui Aparat Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota,
Pengurus Koperasi, dan Anggota, adalah sebagai berikut:

4.1 Pembina Koperasi Propinsi
   1.Pada umumnya pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui
      rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat
      propinsi terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan
      pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD dan hanya Propinsi Papua Barat
      yang belum mendapat anggaran APBN dan APBD. Namun demikian realisasi
      dilapangan pembinaan secara spesifik untuk pembinaan rapat anggota tidak seperti
      yang diharapkan.

   2.Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh petugas pembina adalah berupa konsultasi,
      bimbingan, pedampingan dan petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat
     anggota dalam bentuk surat dan himbauan.

  3.Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui
     rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 10 s/d
     64,6% dari koperasi yang melakukan RAT. Prosentase tertinggi di D.I. Yogyakarta
     dan terendah di Papua Barat. Rendahnya tingkat pelaksanaan RAT di propinsi Papua
     Barat terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD,
     sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..

   4.Belum terlaksananya RAT dengan tertib terutama disebabkan rendahnya kualitas
      sumberdaya manusia koperasi, sehingga pengurus tidak dapat melakukan berbagai
      kegiatan koperasi, yang akibatnya:
                  1) Tidak mampu menyusun laporan dengan baik dan tepat pada waktunya.
                  2) Tidak mempunyai kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan rapat anggota.
                  3) Tidak mampu menyiapkan dan menyajikan pembukuan administrasi secara
                       tertib, sehingga menyebabkan lemah dan kurang sehatnya lembaga koperasi.
  5. Penyebab lain adalah kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina
      terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  6. Untuk meningkatkan pelaksanaan RAT perlu diperhatikan berbagai kendala yang
      dihadapi pembina koperasi, antara lain: 1) Pendidikan dan pelatihan teknis
      perkoperasian, 2) Mutasi pembina yang kurang melihat latar belakangnya, 3) Tenaga
      pendamping untuk menyusun laporan RAT, 4) Anggaran biaya pembinaan, 5)
      Peraturan yang tidak tegas menyatakan kehadiran pembina dalam pelaksanaan RAT

4.2 Pembina Koperasi Kabupaten/Kota
           Gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
      peningkatan kinerja koperasi. Terlihat pada Tabel. 3.
      1. Pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota
         dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat kabupaten/kota
         belum terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan
         pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD masih terbatas. Dari sepuluh
         kabupaten/kota yang menjadi sampel, bahwa hanya tiga kabupaten/kota medapat
         anggaran dari APBN dan APBD, dua kabupaten/kota mendapat anggaran APBN,
         satu kota hanya mendapat anggran APBD, satu dari Instansi lain, dan dua
         kabupaten/kota lainnya tidak mendapat anggaran.
     2. Walaupun anggaran terbatas atau belum ada, pembinaan tetap dilakukan oleh
         petugas pembina berupa konsultasi, bimbingan, pendampingan, subsidi biaya, dan
         petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat.
     3. Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui
         rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 12 s/d
         62% dari koperasi yang telah melaksanakan RAT. Persentase tertinggi di Kabupaten
        Mojokerto dan terendah di Kota Manokwarit. Tingkat pelaksanaan RAT di kota
        monokwari terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun
        APBD, sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..
     4. Rendahnya persentase pelaksanaan RAT oleh koperasi di kabupaten/kota,
        disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi.
    5. Pelaksanaan RAT masih raltif rendah karena kurangnya dorongan dan bimbingan
       dari aparat pembina kabupaten/kota terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat
       anggota koperasi.

4.3 Pengurus Koperasi
                  Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
      yang dilakukan melalui rapat anggota.

1. Sebagian besar (65%) koperasi sampel telah memiliki Rencana Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) secara tertulis.

2. Demikian juga sebagian besar (90%) koperasi sampel telah memiliki buku koperasi.
    Pengerjaan buku-buku tersebut juga dilakukan dengan baik dinyatakan sebanyak 18
    koperasi dan tidak mengerjakan dengan baik sebanyak 2 koperasi. Pemilikan bukubuku
    organisasi koperasi sangat beragam, yaitu memiliki 6 buku sebanyak 4
    koperasi, memiliki 9 buku sebanyak 3 koperasi, memiliki 10 buku sebanyak 4
    koperasi, memiliki 15 buku sebanyak 2 koperasi,dan memiliki 16 buku sebanyak 7
    koperasi.

3. Pada umumnya kendala yang dialami dalam pelaksanaan RAT masih ada. Data dari
    20 orang koperasi sampel menyatakan 8 koperasi tidak ada kendala dan 12 koperasi
    mempunyai kendala, antara lain; partisipasi anggota rendah = 5 koperasi, sulit
    membuat laporan RAT = 3 koperasi, biaya rapat tidak ada = 2 koperasi tempat rapat
    tidak ada dan jauh dari kediaman anggota = 2 koperasi.
4. Upaya meningkatkan pelaksanaan rapat anggota tahunan dilakukan dengan jalan;
    memberi transpor pada anggota yang hadir sebanyak 6 koperasi, membagi SHU
    seusai RAT sebanyak 3 koperasi, penyuluhan kepada anggota sebanyak 4 koperasi,
    menyediakan door praze sebanyak 5 koperasi, dan memberi hadiah kepada anggota
    teladan sebanyak 2 koperasi.
5. Cara pengurus menampung aspirasi anggota dalam RAT, yaitu menyikapi secara arif
    dan bijaksana aspirasi anggota sebanyak 7 koperasi, menuangkan dalam keputusan
    rapat anggota sebanyak 5 koperasi, memperbaiki kinerja pengurus sesuai dengan
   saran dan usul anggota sebanyak 2 koperasi, dan merealisasikan program yang sudah
   diputuskan sebanyak 2 koperasi
6. Permasalahan yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan
    adalah
1) Keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi oleh
    pengurus.
2) Kurangnya kesadaran anggota dan pengurus koperasi akan pentingnya kehadiran
    anggota dalam penyelenggaraan RAT, sehingga sering pelaksanaan rapat anggota
   tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang ditentuan.
3) Kurangnya kemampuan dan keberanian anggota peserta rapat untuk melakukan
    koreksi atau tanggapan atas laporan yang disampaikan pengurus.
4) Pada umumnya anggota koperasi dan pengurus koperasi belum menyadari bahwa
    rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan.

4.4 Pengendalian Anggota Pada Koperasi
      Peningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
meningkatkan kinerja koperasi dapat dilihat pada Tabel 5.
1. Mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 1992, bahwa keterkaitan usaha anggota
    dengan usaha koperasi seharusnya ada. Data yang diperoleh di lapang menunjukkan
    bahwa keterkaitan usaha anggota dengan koperasi memiliki keterkaitan sebanyak 27
    anggota, dan 13 anggota menyatakan tidak ada keterkaitan usaha

2. Data dari 40 orang anggota sampel menunjukkan bahwa untuk mendukung usaha
    anggota, koperasi menyediakan kredit permodalan untuk sebanyak 30 anggota,
    pelatihan dan permodalan sebanyak 6 anggota, dan sarana produksi sebanyak 4
    anggota

3. Dari 40 orang anggota sampel, semuanya menyatakan hadir dalam RAT, adapun titik
    perhatian mereka pada RAT berkisar pada laporan keuangan dan rencana kerja
    sebanyak 25 anggota, dan laporan keuangan dan kinerja pengurus 15 anggota.

4. Data lapang dari 40 anggota sampel menyatakan bahwa penerimaan buku laporan
    RAT dengan pelaksanaan RAT mempunyai jangka waktu yaitu 15 hari sebanyak 4
    anggota, 7 hari sebanyak 13 anggota, 5 hari sebanyak 12 anggota, dan 3 hari
    sebanyak 11 anggota. Anggota yang dapat memahami materi yang dibahas dalam
    RAT 32 anggota, dan 8 anggota kurang memahami.


5. Pada dasarnya masalah yang dibahas dalam RAT dapat digolongkan sesuai data
yang diperoleh dari anggota yaitu, laporan pengurus dan pengawas sebanyak 12
anggota, fasilitas dan pelayanan koperasi terhadap anggota sebanyak 9 anggota,
rencana kerja tahun berikutnya sebanyak 8 anggota, penyertaan modal dan suku
bunga pinjaman sebanyak 3 anggota, rencana memberi gaji pengurus sebanyak 4
anggota, dan tidak ada masalah sebanyak 4 anggota.

6. Agar pelaksanaan RAT berjalan degan baik, 40 orang sampel menyebutkan; adanya
transparansi dan kejujuran pengurus sebanyak 8 anggota, pimpinan sidang agar tegas
agar RAT berjalan dengan baik sebanyak 7 anggota, menyusun laporan secepat
mungkin sebanyak 9 anggota, agar anggota mengikuti RAT sepenuhnya dan hadir
tepat waktu sebanyak 2 anggota, dan tidak ada usul sebanyak 4 anggota.

7. Upaya yang dapat dilakukan melalui rapat anggota untuk meningkatkan kinerja
koperasi, antara lain;

1). Melakukan pendampingan terhadap pengurus dalam menyiapkan laporan
pertanggungjawaban.
2). Melakukan pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk
pelaksanaan tertib administrasi.
3). Melakukan bimbingan secara langsung dan berkesinambungan.
4). Melakukan sosialisasi kepada anggota untuk meningkatkan kesadaran
anggota, tetang hak dan kewajibannya sebagai.
5). Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.

V. Kesimpulan dan Saran.

5.1. Kesimpulan

1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini
merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan
koperasi.

2. Pengendalian anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan
untuk menyusun kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang
memadai untuk menyusun suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai
kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk
hal-hal besar.

3. Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun
dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan
pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya
sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.

4. Pelaksanaan rapat anggota tahunan pada tahun buku 2005 di sepuluh Propinsi dan
sepuluh Kabupaten/Kota sampel kajian menunjukkan bahwa ditingkat Propinsi
mencapai 10-66% dan ditingkat Kabupaten/Kota mencapai 12-62%. Kondisi ini
terjadi karena; kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina dan
rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi. Hal tersebut terutama disebabkan
pengurus tidak mampu menyusun laporan RAT, kurang kesadaran akan
kewajibannya, kurang mampu menyiapkan dan menyajikan administrasi pembukuan
secara baik dan tertib.

5. Pengendalian anggota pada koperasi dalam pelaksanaan kegiatannya, sangat
terpengaruh dengan penyediaan anggaran pembinaan koperasi melalui APBN dan
APBD, khususnya bagi propinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki anggaran
pengendalian RAT, persentase pencapaian pelaksanaan RAT sangat rendah. Dilain
pihak anggota kurang mampu dan tidak berani malakukan koreksi dan tanggapan
atas laporan yang disampaikan pengurus, karena mereka belum mendapat bimbingan
dan pelatihan mengenai hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

5.2. Saran-Saran

1. Perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan
karyawan memiliki tugas untuk mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu
disarankan agar ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar hubungan
timbal balik antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang efektif.

2. Anggota sebagai pemilik harus terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan
koperasi, agar yang ditetapkan jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu
mengawasi jalannya koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip
koperasi, serta selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan
yang ditetapkan juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain
pihak anggota sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala
kegiatan usaha koperasi.

3. Pengelola koperasi dalam melaksanakan operasional koperasi harus terarah dan
terinci, agar pelaksanaan kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan
baik kepada anggota. Demikian juga pengurus dan pengawas harus menjalankan
manajemen koperasi, program kerja, dan tugas-tugas yang diemban dengan baik
sesuai dengan keinginan anggota.

4. Untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
anggota dalam rangka meningkatkan kinerja koperasi dapat dikembangkan berbagai
hal sebagai berikut;
1). Instansi pembina menyediakan pendampingan untuk.
2). Melakukan pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk
pelaksanaan tertib administrasi.
3). Melakukan bimbingan secara langsung dan berkesinambungan.
4). Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada anggota untuk meningkatkan
kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya.
5). Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.
6). Memberi rangsangan kepada anggota berupa peningkatan pelayanan koperasi
dan pemberian penghargaan bagi anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar