KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI
PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI
Saudin Sijabat
Abstrak
Cooperative is a unique business entity, different from other business enterprise. The
difference are such as: cooperative is established not merely pursuing profit for the cooperative
itself, but cooperative is assigned to render services to the members so as to gain was not measured
from its capability to achieve profit, but it was measured from the capability of improving the
household economic condition of the members.
Cooperative is a unique business entity, different from other business enterprise. The
difference are such as: cooperative is established not merely pursuing profit for the cooperative
itself, but cooperative is assigned to render services to the members so as to gain was not measured
from its capability to achieve profit, but it was measured from the capability of improving the
household economic condition of the members.
Member of cooperative is the owner and simultaneously as users/consumer, the typical
status constitutes identity of cooperative where the members have double identity cooperative
management is a process of optimizing cooperative organizational, outfit which is comprising of a)
members meeting, b) board of directors and supervisor and management system of utilizing human
resources, material and finance, to achieve the determined objecktive as well as to enhance
cooperative performance.
Koperasi, Anggota sebagai pemilik dan pengguna,
Manajemen, Kinerja
I. Pendahuluan
Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan
sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan
pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu,
pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat
memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya
perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat mengimplementasikan dan
menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang menyangkut
aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan
sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan
kabupaten/kota. Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi,
prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan,
baik untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan
koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu
meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada
efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada
unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang
baik.
Salah satu fungsi manajemen yang sangat berpengaruh untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas adalah pengendalian, di samping perencanaan, pengorganisasian dan
pelaksanaan. Mengingat bahwa di dalam organisasi koperasi anggota adalah sebagai pemilik
dan pengguna jasa koperasi, maka kemampuan anggota untuk melaksanakan pengendalian
melalui rapat anggota perlu ditingkatkan, agar dapat melakukan pengendalian terhadap
organisasi dan usaha koperasi. Dengan meningkatnya kemampuan anggota untuk melakukan
pengendalian di dalam rapat anggota, maka fungsi anggota untuk melakukan pengawasan
terutama untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya semakin baik. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian Pasal 23 s.d.
Pasal 28.
Disadari bahwa dalam organisasi koperasi mempunyai pengawas yang bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, hal ini
juga tercantum dalam UU nomor 25. tahun 1992 Pasal 39 ayat (1). Namun pengendalian oleh
anggota tidak bertentangan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, dan juga tidak
tumpang tindih, karena merupakan suatu kesatuan yang saling mendukung untuk
meningkaktan kinerja koperasi. Pengendalian yang paling sederhana yang dapat dilaksanakan
oleh anggota terhadap usaha dan organisasi koperasi adalah melalui pelaksanaan rapat anggota
koperasi. Namun demikian dalam pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh koperasi,
pengendalian sebagaimana dimaksud belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, ini dilaksanakan untuk mendapatkan model pengendalian
koperasi oleh anggota yang dapat mempermudah anggota dalam melakukan pengendalian
melalui rapat anggota. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi masalah, dan penyiapan bahan
pengendalian anggota melalui pelaksanaan rapat anggota maupun dalam rapat penyusunan
angaran belanja dan pendapatan koperasi.
dan efektivitas adalah pengendalian, di samping perencanaan, pengorganisasian dan
pelaksanaan. Mengingat bahwa di dalam organisasi koperasi anggota adalah sebagai pemilik
dan pengguna jasa koperasi, maka kemampuan anggota untuk melaksanakan pengendalian
melalui rapat anggota perlu ditingkatkan, agar dapat melakukan pengendalian terhadap
organisasi dan usaha koperasi. Dengan meningkatnya kemampuan anggota untuk melakukan
pengendalian di dalam rapat anggota, maka fungsi anggota untuk melakukan pengawasan
terutama untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya semakin baik. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian Pasal 23 s.d.
Pasal 28.
Disadari bahwa dalam organisasi koperasi mempunyai pengawas yang bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, hal ini
juga tercantum dalam UU nomor 25. tahun 1992 Pasal 39 ayat (1). Namun pengendalian oleh
anggota tidak bertentangan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, dan juga tidak
tumpang tindih, karena merupakan suatu kesatuan yang saling mendukung untuk
meningkaktan kinerja koperasi. Pengendalian yang paling sederhana yang dapat dilaksanakan
oleh anggota terhadap usaha dan organisasi koperasi adalah melalui pelaksanaan rapat anggota
koperasi. Namun demikian dalam pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh koperasi,
pengendalian sebagaimana dimaksud belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, ini dilaksanakan untuk mendapatkan model pengendalian
koperasi oleh anggota yang dapat mempermudah anggota dalam melakukan pengendalian
melalui rapat anggota. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi masalah, dan penyiapan bahan
pengendalian anggota melalui pelaksanaan rapat anggota maupun dalam rapat penyusunan
angaran belanja dan pendapatan koperasi.
1.1. Tujuan
1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anggota dalam memahami dan cara-cara
melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
2. Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya pengendalian
koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
3. Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian koperasi oleh
anggota melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota.
1.2. Sasaran.
1. Terwujudnya peningkatan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya,
berdasarkan keputusan keinginan anggota
3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap pengendalian
anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi
anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam
aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud,
maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi,
kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari pembina, pengurus
koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis pengendalian
anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota terhadap kinerja
koperasi’
aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud,
maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi,
kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari pembina, pengurus
koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis pengendalian
anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota terhadap kinerja
koperasi’
1.4. Metodologi
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang
dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini,
pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya
menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, antara lain;
1. Wilayah Kajian
Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi
dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota.
Diskusi ini ditujukan untuk memperoleh data yang representatif, sehingga
memungkinkan dapat mewakili seluruh Indonesia.
2. Jenis dan Sumber Data
Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini
menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun
digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
a. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan
koperasi
b. Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
c. Data dan informasi dari pengurus koperasi
d. Data dan informasi dari anggota koperasi
e. Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar