Senin, 07 Januari 2013

Jurnal Ekonomi Koperasi 8

III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja Koperasi

      Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi dapat dilakukan oleh
anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan forum rapat anggota saja, yang
frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam
Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UU No. 25 tahun 1992. Namun pengendalian diluar forum
rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk kepentingan perorangan,
maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan
bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi melalui pelaksanaan rapat anggota.

3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
      Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota
tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap laporan yang
disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan
yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam
kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota untuk
mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan.

     Pengendalian anggota koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Dalam
kenyataan pelaksanaan rapat anggota sangat sering terjadi kehadiran anggota hanya
sekedar memenuhi persyaratan (qourum) pelaksanaan rapat sehingga hasil rapat menjadi
tidak efektif. Sehubungan dengan hal tersebut maka tehnik pengendalian oleh anggota
melalui rapat anggota yang paling sederhana adalah sebagai berikut:

1. Setiap anggota mempelajari laporan tertulis yang telah disampaikan oleh pengurus
    beberapa hari sebelum pelaksanaan rapat anggota. Dalam mempelajari laporan
    tertulis pengurus, perlu dikaji kebenaran dari laporan tersebut, termasuk perhitunganperhitungan
    rugi laba dan laporan keuangan yang disajikan.
2. Membuat perbandingan atas realisasi pelaksanaan usaha atau pencapaian
    target/sasaran sesuai dengan yang telah direncanakan dalam Rencana Anggaran
    Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK).
3. Membuat catatan atas hal-hal yang menurut anggota memerlukan penjelasan
    tambahan atas laporan tertulis.
4. Menyusun pertanyaan atas hal-hal yang menurut anggota perlu klarifikasi, terutama
    atas tindakan pengurus yang tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncankan
    pada tahun sebelumnya, dan tindakan-tindakan pengurus yang tidak melalui
    keputusan rapat anggota.
5. Melakukan koreksi atas RAPBK yang disampaikan pengurus serealitas mungkin.
6. Menyampaikan usul-usul yang positif dan membangun dalam rangka meningkatkan
    usaha dan organisasi koperasi dimasa yang akan datang.
7. Mengevaluasi dan melakukan penilaian atas laporan keuangan secara cermat, dengan
    mengadakan penilaian terhadap semua transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan
    yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan perhitungan-perhitungan efisiensi dan
    efektivitas.
    Yang perlu diperhatikan adalah setiap anggota dalam menyampaikan sanggahan,
pertanyaan dan usul-usul, selain dengan cara-cara yang santun juga harus menghindari
unsur emosional, apriori dan penilaian sentimen pribadi. Lebih baik setiap sanggahan
maupun pertanyaan dan koreksi-koreksi yang di ajukan, agar disertai dengan usul-usul
konkrit yang positip untuk pengembangan koperasi.

3.2 Materi Pengendalian.
      Materi pengendalian anggota dalam rangka meningkaktan kinerja koperasi
terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi dengan titik berat
kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :

a. Kelembagaan Koperasi
    Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan
dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan
    koperasi, kunjungan dll.

Semua unsur-unsur yang disebutkan di atas, harus dikaji secara cermat, terutama halhal
yang berhubungan langsung dengan kebutuhan-kebutuhan riil anggotanya,
pengembangan koperasi, serta untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat
pemborosan dan menekan kebocoran anggaran. Artinya setiap kegiatan harus
memperhitungkan unsur-unsur manfaat dan pembiayaan, berdasarkan efisiensi dan
efektivitas usaha, termasuk penilaian terhadap kinerja karyawan koperasi. Juga
dihindarkan kegiatan-kegiatan koperasi yang membebani pembiyaan terhadap
koperasi yang tidak memberi dampak yang positip baik kepada lembaga dan usaha
koperasi maupun kepada anggotanya.

b. Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan
atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang
menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak
berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota
koperas. Artinya harus memperhatikan usaha yang memberikan manfaat kepada
anggota dan pertimbangan perolehan pendapatan dari usaha tersebut. Perlu dihindari
pengembangan usaha yang berakibat pengorbanan pelayanan kepada anggota
walaupun usaha tersebut mungkin menjanjikan tambahan pendapatan terhadap usaha
koperasi. Demikian juga untuk usaha-usaha yang sudah berjalan, apabila dirasa tidak
memberikan manfaat kepada anggota dan mengakibatkan kerugian, agar dikaji untuk
dikaji apakah harus meneruskan atau menghentikan usaha tersebut.

c. Laporan Pengurus
   Laporan pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam rangka
   peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama
   kurun waktu tertentu. Laporan pengurus secara tertulis harus disampaikan oleh
   pengurus kepada anggota paling tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat. Hal
   tersebut diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu untuk mempelajari dan
   mengevaluasi laporan dimaksud secara cermat. Anggota harus meneliti dan
   mengevaluasi kebenaran setiap laporan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus
   koperasi, demikian pula dengan kebenaran dari laporan keuangan yang disampaikan.
   Disadari bahwa tidak semua anggota memiliki kemampuan untuk meneliti kebenaran
   terutama laporan keuangan, untuk itu laporan audit pengawas atau akuntan publik
   dapat dimanfaatkan sebagai pembanding.

d. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
    Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi,
    beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu dicermati sebagai bahan
    pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut: 1) Susunan Acara Rapat,
    2) Tata Tertib Rapat, 3) Berita Acara Rapat, 4) Perkembangan Organisasi, 5)
   susunan Pengurus, Pengawas, 6) Daftar Karyawan Koperasi, 7) Surat Masuk dan
   Keluar, 8) Daftar simpanan anggota, 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir, 10) Laporan
   Perhitungan Hasil Usaha, 11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU, 12) Laporan
   arus kas, 13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 14) Laporan perubahan
   inventaris.

IV. Kajian Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Penigkatan Kinerja
Koperasi


      Berdasakan hasil identifikasi pengendalian anggota pada koperasi, dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan lapang
memberikan berbagai gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam
rangka peningkatan kinerja koperasi. Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas
sumberdaya manusia yang dimiliki koperasi, yang secara simultan menyebabkan masalahmasalah
lain timbul.

     Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta
dari kendala-kendala yang dihadapi melalui Aparat Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota,
Pengurus Koperasi, dan Anggota, adalah sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar