Senin, 07 Januari 2013

Jurnal Ekonomi Koperasi 9

IV. Kajian Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Penigkatan Kinerja
Koperasi


                 Berdasakan hasil identifikasi pengendalian anggota pada koperasi, dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan lapang
memberikan berbagai gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam
rangka peningkatan kinerja koperasi. Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas
sumberdaya manusia yang dimiliki koperasi, yang secara simultan menyebabkan masalahmasalah
lain timbul.

                Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta
dari kendala-kendala yang dihadapi melalui Aparat Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota,
Pengurus Koperasi, dan Anggota, adalah sebagai berikut:

4.1 Pembina Koperasi Propinsi
   1.Pada umumnya pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui
      rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat
      propinsi terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan
      pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD dan hanya Propinsi Papua Barat
      yang belum mendapat anggaran APBN dan APBD. Namun demikian realisasi
      dilapangan pembinaan secara spesifik untuk pembinaan rapat anggota tidak seperti
      yang diharapkan.

   2.Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh petugas pembina adalah berupa konsultasi,
      bimbingan, pedampingan dan petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat
     anggota dalam bentuk surat dan himbauan.

  3.Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui
     rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 10 s/d
     64,6% dari koperasi yang melakukan RAT. Prosentase tertinggi di D.I. Yogyakarta
     dan terendah di Papua Barat. Rendahnya tingkat pelaksanaan RAT di propinsi Papua
     Barat terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD,
     sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..

   4.Belum terlaksananya RAT dengan tertib terutama disebabkan rendahnya kualitas
      sumberdaya manusia koperasi, sehingga pengurus tidak dapat melakukan berbagai
      kegiatan koperasi, yang akibatnya:
                  1) Tidak mampu menyusun laporan dengan baik dan tepat pada waktunya.
                  2) Tidak mempunyai kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan rapat anggota.
                  3) Tidak mampu menyiapkan dan menyajikan pembukuan administrasi secara
                       tertib, sehingga menyebabkan lemah dan kurang sehatnya lembaga koperasi.
  5. Penyebab lain adalah kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina
      terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  6. Untuk meningkatkan pelaksanaan RAT perlu diperhatikan berbagai kendala yang
      dihadapi pembina koperasi, antara lain: 1) Pendidikan dan pelatihan teknis
      perkoperasian, 2) Mutasi pembina yang kurang melihat latar belakangnya, 3) Tenaga
      pendamping untuk menyusun laporan RAT, 4) Anggaran biaya pembinaan, 5)
      Peraturan yang tidak tegas menyatakan kehadiran pembina dalam pelaksanaan RAT

4.2 Pembina Koperasi Kabupaten/Kota
           Gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
      peningkatan kinerja koperasi. Terlihat pada Tabel. 3.
      1. Pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota
         dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat kabupaten/kota
         belum terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan
         pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD masih terbatas. Dari sepuluh
         kabupaten/kota yang menjadi sampel, bahwa hanya tiga kabupaten/kota medapat
         anggaran dari APBN dan APBD, dua kabupaten/kota mendapat anggaran APBN,
         satu kota hanya mendapat anggran APBD, satu dari Instansi lain, dan dua
         kabupaten/kota lainnya tidak mendapat anggaran.
     2. Walaupun anggaran terbatas atau belum ada, pembinaan tetap dilakukan oleh
         petugas pembina berupa konsultasi, bimbingan, pendampingan, subsidi biaya, dan
         petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat.
     3. Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui
         rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 12 s/d
         62% dari koperasi yang telah melaksanakan RAT. Persentase tertinggi di Kabupaten
        Mojokerto dan terendah di Kota Manokwarit. Tingkat pelaksanaan RAT di kota
        monokwari terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun
        APBD, sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..
     4. Rendahnya persentase pelaksanaan RAT oleh koperasi di kabupaten/kota,
        disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi.
    5. Pelaksanaan RAT masih raltif rendah karena kurangnya dorongan dan bimbingan
       dari aparat pembina kabupaten/kota terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat
       anggota koperasi.

4.3 Pengurus Koperasi
                  Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
      yang dilakukan melalui rapat anggota.

1. Sebagian besar (65%) koperasi sampel telah memiliki Rencana Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) secara tertulis.

2. Demikian juga sebagian besar (90%) koperasi sampel telah memiliki buku koperasi.
    Pengerjaan buku-buku tersebut juga dilakukan dengan baik dinyatakan sebanyak 18
    koperasi dan tidak mengerjakan dengan baik sebanyak 2 koperasi. Pemilikan bukubuku
    organisasi koperasi sangat beragam, yaitu memiliki 6 buku sebanyak 4
    koperasi, memiliki 9 buku sebanyak 3 koperasi, memiliki 10 buku sebanyak 4
    koperasi, memiliki 15 buku sebanyak 2 koperasi,dan memiliki 16 buku sebanyak 7
    koperasi.

3. Pada umumnya kendala yang dialami dalam pelaksanaan RAT masih ada. Data dari
    20 orang koperasi sampel menyatakan 8 koperasi tidak ada kendala dan 12 koperasi
    mempunyai kendala, antara lain; partisipasi anggota rendah = 5 koperasi, sulit
    membuat laporan RAT = 3 koperasi, biaya rapat tidak ada = 2 koperasi tempat rapat
    tidak ada dan jauh dari kediaman anggota = 2 koperasi.
4. Upaya meningkatkan pelaksanaan rapat anggota tahunan dilakukan dengan jalan;
    memberi transpor pada anggota yang hadir sebanyak 6 koperasi, membagi SHU
    seusai RAT sebanyak 3 koperasi, penyuluhan kepada anggota sebanyak 4 koperasi,
    menyediakan door praze sebanyak 5 koperasi, dan memberi hadiah kepada anggota
    teladan sebanyak 2 koperasi.
5. Cara pengurus menampung aspirasi anggota dalam RAT, yaitu menyikapi secara arif
    dan bijaksana aspirasi anggota sebanyak 7 koperasi, menuangkan dalam keputusan
    rapat anggota sebanyak 5 koperasi, memperbaiki kinerja pengurus sesuai dengan
   saran dan usul anggota sebanyak 2 koperasi, dan merealisasikan program yang sudah
   diputuskan sebanyak 2 koperasi
6. Permasalahan yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan
    adalah
1) Keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi oleh
    pengurus.
2) Kurangnya kesadaran anggota dan pengurus koperasi akan pentingnya kehadiran
    anggota dalam penyelenggaraan RAT, sehingga sering pelaksanaan rapat anggota
   tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang ditentuan.
3) Kurangnya kemampuan dan keberanian anggota peserta rapat untuk melakukan
    koreksi atau tanggapan atas laporan yang disampaikan pengurus.
4) Pada umumnya anggota koperasi dan pengurus koperasi belum menyadari bahwa
    rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan.

4.4 Pengendalian Anggota Pada Koperasi
      Peningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
meningkatkan kinerja koperasi dapat dilihat pada Tabel 5.
1. Mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 1992, bahwa keterkaitan usaha anggota
    dengan usaha koperasi seharusnya ada. Data yang diperoleh di lapang menunjukkan
    bahwa keterkaitan usaha anggota dengan koperasi memiliki keterkaitan sebanyak 27
    anggota, dan 13 anggota menyatakan tidak ada keterkaitan usaha

2. Data dari 40 orang anggota sampel menunjukkan bahwa untuk mendukung usaha
    anggota, koperasi menyediakan kredit permodalan untuk sebanyak 30 anggota,
    pelatihan dan permodalan sebanyak 6 anggota, dan sarana produksi sebanyak 4
    anggota

3. Dari 40 orang anggota sampel, semuanya menyatakan hadir dalam RAT, adapun titik
    perhatian mereka pada RAT berkisar pada laporan keuangan dan rencana kerja
    sebanyak 25 anggota, dan laporan keuangan dan kinerja pengurus 15 anggota.

4. Data lapang dari 40 anggota sampel menyatakan bahwa penerimaan buku laporan
    RAT dengan pelaksanaan RAT mempunyai jangka waktu yaitu 15 hari sebanyak 4
    anggota, 7 hari sebanyak 13 anggota, 5 hari sebanyak 12 anggota, dan 3 hari
    sebanyak 11 anggota. Anggota yang dapat memahami materi yang dibahas dalam
    RAT 32 anggota, dan 8 anggota kurang memahami.


5. Pada dasarnya masalah yang dibahas dalam RAT dapat digolongkan sesuai data
yang diperoleh dari anggota yaitu, laporan pengurus dan pengawas sebanyak 12
anggota, fasilitas dan pelayanan koperasi terhadap anggota sebanyak 9 anggota,
rencana kerja tahun berikutnya sebanyak 8 anggota, penyertaan modal dan suku
bunga pinjaman sebanyak 3 anggota, rencana memberi gaji pengurus sebanyak 4
anggota, dan tidak ada masalah sebanyak 4 anggota.

6. Agar pelaksanaan RAT berjalan degan baik, 40 orang sampel menyebutkan; adanya
transparansi dan kejujuran pengurus sebanyak 8 anggota, pimpinan sidang agar tegas
agar RAT berjalan dengan baik sebanyak 7 anggota, menyusun laporan secepat
mungkin sebanyak 9 anggota, agar anggota mengikuti RAT sepenuhnya dan hadir
tepat waktu sebanyak 2 anggota, dan tidak ada usul sebanyak 4 anggota.

7. Upaya yang dapat dilakukan melalui rapat anggota untuk meningkatkan kinerja
koperasi, antara lain;

1). Melakukan pendampingan terhadap pengurus dalam menyiapkan laporan
pertanggungjawaban.
2). Melakukan pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk
pelaksanaan tertib administrasi.
3). Melakukan bimbingan secara langsung dan berkesinambungan.
4). Melakukan sosialisasi kepada anggota untuk meningkatkan kesadaran
anggota, tetang hak dan kewajibannya sebagai.
5). Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.

V. Kesimpulan dan Saran.

5.1. Kesimpulan

1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini
merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan
koperasi.

2. Pengendalian anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan
untuk menyusun kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang
memadai untuk menyusun suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai
kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk
hal-hal besar.

3. Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun
dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan
pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya
sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.

4. Pelaksanaan rapat anggota tahunan pada tahun buku 2005 di sepuluh Propinsi dan
sepuluh Kabupaten/Kota sampel kajian menunjukkan bahwa ditingkat Propinsi
mencapai 10-66% dan ditingkat Kabupaten/Kota mencapai 12-62%. Kondisi ini
terjadi karena; kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina dan
rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi. Hal tersebut terutama disebabkan
pengurus tidak mampu menyusun laporan RAT, kurang kesadaran akan
kewajibannya, kurang mampu menyiapkan dan menyajikan administrasi pembukuan
secara baik dan tertib.

5. Pengendalian anggota pada koperasi dalam pelaksanaan kegiatannya, sangat
terpengaruh dengan penyediaan anggaran pembinaan koperasi melalui APBN dan
APBD, khususnya bagi propinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki anggaran
pengendalian RAT, persentase pencapaian pelaksanaan RAT sangat rendah. Dilain
pihak anggota kurang mampu dan tidak berani malakukan koreksi dan tanggapan
atas laporan yang disampaikan pengurus, karena mereka belum mendapat bimbingan
dan pelatihan mengenai hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

5.2. Saran-Saran

1. Perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan
karyawan memiliki tugas untuk mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu
disarankan agar ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar hubungan
timbal balik antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang efektif.

2. Anggota sebagai pemilik harus terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan
koperasi, agar yang ditetapkan jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu
mengawasi jalannya koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip
koperasi, serta selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan
yang ditetapkan juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain
pihak anggota sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala
kegiatan usaha koperasi.

3. Pengelola koperasi dalam melaksanakan operasional koperasi harus terarah dan
terinci, agar pelaksanaan kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan
baik kepada anggota. Demikian juga pengurus dan pengawas harus menjalankan
manajemen koperasi, program kerja, dan tugas-tugas yang diemban dengan baik
sesuai dengan keinginan anggota.

4. Untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
anggota dalam rangka meningkatkan kinerja koperasi dapat dikembangkan berbagai
hal sebagai berikut;
1). Instansi pembina menyediakan pendampingan untuk.
2). Melakukan pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk
pelaksanaan tertib administrasi.
3). Melakukan bimbingan secara langsung dan berkesinambungan.
4). Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada anggota untuk meningkatkan
kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya.
5). Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.
6). Memberi rangsangan kepada anggota berupa peningkatan pelayanan koperasi
dan pemberian penghargaan bagi anggota yang hadir dalam rapat anggota.

Jurnal Ekonomi Koperasi 8

III. Pengendalian Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja Koperasi

      Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi dapat dilakukan oleh
anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan forum rapat anggota saja, yang
frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam
Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UU No. 25 tahun 1992. Namun pengendalian diluar forum
rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk kepentingan perorangan,
maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan
bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi melalui pelaksanaan rapat anggota.

3.1 Tehnik Pengendalian Oleh Anggota.
      Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota
tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap laporan yang
disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan
yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam
kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota untuk
mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan.

     Pengendalian anggota koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Dalam
kenyataan pelaksanaan rapat anggota sangat sering terjadi kehadiran anggota hanya
sekedar memenuhi persyaratan (qourum) pelaksanaan rapat sehingga hasil rapat menjadi
tidak efektif. Sehubungan dengan hal tersebut maka tehnik pengendalian oleh anggota
melalui rapat anggota yang paling sederhana adalah sebagai berikut:

1. Setiap anggota mempelajari laporan tertulis yang telah disampaikan oleh pengurus
    beberapa hari sebelum pelaksanaan rapat anggota. Dalam mempelajari laporan
    tertulis pengurus, perlu dikaji kebenaran dari laporan tersebut, termasuk perhitunganperhitungan
    rugi laba dan laporan keuangan yang disajikan.
2. Membuat perbandingan atas realisasi pelaksanaan usaha atau pencapaian
    target/sasaran sesuai dengan yang telah direncanakan dalam Rencana Anggaran
    Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK).
3. Membuat catatan atas hal-hal yang menurut anggota memerlukan penjelasan
    tambahan atas laporan tertulis.
4. Menyusun pertanyaan atas hal-hal yang menurut anggota perlu klarifikasi, terutama
    atas tindakan pengurus yang tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncankan
    pada tahun sebelumnya, dan tindakan-tindakan pengurus yang tidak melalui
    keputusan rapat anggota.
5. Melakukan koreksi atas RAPBK yang disampaikan pengurus serealitas mungkin.
6. Menyampaikan usul-usul yang positif dan membangun dalam rangka meningkatkan
    usaha dan organisasi koperasi dimasa yang akan datang.
7. Mengevaluasi dan melakukan penilaian atas laporan keuangan secara cermat, dengan
    mengadakan penilaian terhadap semua transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan
    yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan perhitungan-perhitungan efisiensi dan
    efektivitas.
    Yang perlu diperhatikan adalah setiap anggota dalam menyampaikan sanggahan,
pertanyaan dan usul-usul, selain dengan cara-cara yang santun juga harus menghindari
unsur emosional, apriori dan penilaian sentimen pribadi. Lebih baik setiap sanggahan
maupun pertanyaan dan koreksi-koreksi yang di ajukan, agar disertai dengan usul-usul
konkrit yang positip untuk pengembangan koperasi.

3.2 Materi Pengendalian.
      Materi pengendalian anggota dalam rangka meningkaktan kinerja koperasi
terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi dengan titik berat
kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :

a. Kelembagaan Koperasi
    Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan
dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah :
1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi
2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi
3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi
4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan
    koperasi, kunjungan dll.

Semua unsur-unsur yang disebutkan di atas, harus dikaji secara cermat, terutama halhal
yang berhubungan langsung dengan kebutuhan-kebutuhan riil anggotanya,
pengembangan koperasi, serta untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat
pemborosan dan menekan kebocoran anggaran. Artinya setiap kegiatan harus
memperhitungkan unsur-unsur manfaat dan pembiayaan, berdasarkan efisiensi dan
efektivitas usaha, termasuk penilaian terhadap kinerja karyawan koperasi. Juga
dihindarkan kegiatan-kegiatan koperasi yang membebani pembiyaan terhadap
koperasi yang tidak memberi dampak yang positip baik kepada lembaga dan usaha
koperasi maupun kepada anggotanya.

b. Usaha Koperasi.
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan
atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang
menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak
berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota
koperas. Artinya harus memperhatikan usaha yang memberikan manfaat kepada
anggota dan pertimbangan perolehan pendapatan dari usaha tersebut. Perlu dihindari
pengembangan usaha yang berakibat pengorbanan pelayanan kepada anggota
walaupun usaha tersebut mungkin menjanjikan tambahan pendapatan terhadap usaha
koperasi. Demikian juga untuk usaha-usaha yang sudah berjalan, apabila dirasa tidak
memberikan manfaat kepada anggota dan mengakibatkan kerugian, agar dikaji untuk
dikaji apakah harus meneruskan atau menghentikan usaha tersebut.

c. Laporan Pengurus
   Laporan pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam rangka
   peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama
   kurun waktu tertentu. Laporan pengurus secara tertulis harus disampaikan oleh
   pengurus kepada anggota paling tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat. Hal
   tersebut diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu untuk mempelajari dan
   mengevaluasi laporan dimaksud secara cermat. Anggota harus meneliti dan
   mengevaluasi kebenaran setiap laporan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus
   koperasi, demikian pula dengan kebenaran dari laporan keuangan yang disampaikan.
   Disadari bahwa tidak semua anggota memiliki kemampuan untuk meneliti kebenaran
   terutama laporan keuangan, untuk itu laporan audit pengawas atau akuntan publik
   dapat dimanfaatkan sebagai pembanding.

d. Dokumen Bahan Pengendalian Anggota pada Koperasi.
    Dari perkembangan pelaksanaan rapat anggota yang biasa dilakukan oleh koperasi,
    beberapa hal yang menjadi pokok bahasan dan perlu dicermati sebagai bahan
    pengendalian koperasi oleh anggota adalah sebagai berikut: 1) Susunan Acara Rapat,
    2) Tata Tertib Rapat, 3) Berita Acara Rapat, 4) Perkembangan Organisasi, 5)
   susunan Pengurus, Pengawas, 6) Daftar Karyawan Koperasi, 7) Surat Masuk dan
   Keluar, 8) Daftar simpanan anggota, 9) Ilustrasi Neraca 2 tahun terakhir, 10) Laporan
   Perhitungan Hasil Usaha, 11) Laporan Perhitungan Pembagian SHU, 12) Laporan
   arus kas, 13) Laporan perubahan kekayaan bersih, dan 14) Laporan perubahan
   inventaris.

IV. Kajian Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Penigkatan Kinerja
Koperasi


      Berdasakan hasil identifikasi pengendalian anggota pada koperasi, dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan lapang
memberikan berbagai gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam
rangka peningkatan kinerja koperasi. Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas
sumberdaya manusia yang dimiliki koperasi, yang secara simultan menyebabkan masalahmasalah
lain timbul.

     Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta
dari kendala-kendala yang dihadapi melalui Aparat Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota,
Pengurus Koperasi, dan Anggota, adalah sebagai berikut:

Jurnal Ekonomi Koperasi 7

II. Tinjauan Teoritis

     2.1. Pemahaman Koperasi
                      Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
            hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi,
            seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang
            Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
            berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata
            perekonomian nasional.

1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang
    berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
    ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki
    bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri,
    tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung
    jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah
    sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;

2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
                 Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan
       yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU
       RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara
       umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi
       Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
       1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
       2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
       3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
           masing-masing anggota.
       4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
       5. Kemandrian;
       6. Pendidikan perkoperasian;
       7. Kerjasama antar koperasi;
               Ketujuh butir prinsip koperasi Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan
prinsip koperasi yang berlaku secara Internasional berdasarkan rumusan kongres ICA di
Manchaster 1995 pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya
terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan.

2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
                   Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk
       perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain:
      1. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi
          sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih
          keuntungan yang lebih baik.
      2. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba,
          sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya
          memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya.

Hans H. Muenker menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi
usaha, yaitu :
1. Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurangkurangnya
    satu kepentingan ekonomi yang sama.
2. Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok
   dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar
    swadaya dan saling tolong menolong
3. Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama
    sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota
               Sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan
    pelanggannya. Status khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota
    memiliki identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas
    ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai
    anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip :
    1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi;
    2. Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masingmasing;
    3. Manajemen koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta
       dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.

2.4. Konsep Manajemen Koperasi

       Manajemen koperasi adalah proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
manusia, material dan keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang
ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya
dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti manajemen koperasi
merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan,
pengorganisasian dan pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya
koperasi dikelola secara efisien dan efektif.

      Manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan yaitu; pertama
pendekatan kebudayaaan, yaitu menunjuk kepada orang/kelompok orang dan yang
kedua pendekatan proses, yaitu pelaksanaan proses manajemen itu sendiri (Caska 2003,
51). The term management refers to the institution and to the function (Helmut Wagner
1994,579). Manajemen sebagai institusi menggambarkan orang-orang yang
melaksanakan tugas-tugas organisasi, sedangkan manajemen sebagai fungsi berarti
keseluruhan tugas/fungsi yang harus dijalankan dalam rangka menjamin keberhasilan
orgtanisasi dalam jangka panjang.

       UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 21 menyatakan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri dari (a) Rapat Anggota, (b) Pengurus dan
Pengawas, (c) Manajer. Ketiganya dalam organisasi Koperasi memiliki tugas
mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu kelompok pengelola. Untuk
menjalankan fungsi-fungsi dari perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus
dan Pengawas), secara bertahap dan kronologis harus dilakukan berdasarkan fungsi
manajemen. Banyak pakar berpendapat bahwa fungsi manajemen sangat bervariasi.
Misalnya Griffin (1990, 8) menyebutkan bahwa fungsi manajemen meliputi planning,
and decisison making, organizing, leading, controling.

2.5. Indikator Kinerja

                Kinerja sebuah kegiatan biasanya diukur berdasarkan beberapa indikator kinerja,
sebagai berikut:

Pertama, indikator inputs adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan
kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran yang dikehendaki.

Kedua, indikator output adalah segala sesuatu yang diharapkan langung dapat dicapai
dari suatu kegiatan baik berupa fisik maupun non fisik.

Ketiga, indikator outcome adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran kegiatan pada jangka menengah.

Keempat, indikator benefit adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari
pelaksanaan kegiatan. Indikatot kinerja ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari
indikator hasil.

Kelima, indikator dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun
negatif. Seperti halnya indikator manfaat, indikator dampak juga baru dapar diketahui
dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang.

1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan
kegiatan dan sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka
mewujudkan misi dan visi melalui rencana strategis. Analisa pencapaian kinerja atau
pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian
indikator kinerja.

2. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan
Kinerja Kegiatan (PPK), dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK
digunakan untuk menguraikan tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi
dan persentase pencapaian kinerja kegiatan. Formulir PPS digunakan untuk
menguraikan tentang item sasaran yaitu; rencana, realisasi dan persentase
pencapaian rencana tingkat capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting
untuk menjelaskan, dalam rencana tingkat capaian serta realisasinya.

1) Penetapan Indikator Kinerja
    Penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi
    indikator kinerja melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data atau
    informasi untuk menentukan pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran
    pencapaian sasaran.

2) Evaluasi Kinerja
    Tahap Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK), Pengukuran Pencapaian Sasaran
    (PPS) adalah tahap evaluasi kinerja. Tahapan ini dimulai dengan
    membandingkan perencanaan dengan realisasi, dengan menggunakan formulir
    Pengukuran Kinerja Kegiatan (formulir PKK) dan Pengukuran Pencapaian
    Sasaran (formulir PSS). Berikutnya dilakukan analisa terhadap data yang ada,
    baik yang tersedia dalam lingkup internal, maupun dari luar yang berupa data
    primer maupun sekunder. Adapun pengukuran tingkat capaian kinerja kegiatan

dan sasaran, dilakukan dengan formulasi sebagai berikut:

Jika diasumsikan: semakin tinggi realisasi, pencapaian kinerja semakin baik,
maka:
Persentase pencapaian = __ Realisasi___ x 100%
                                           Rencana
Jika diasumsikan semakin tinggi realisasi akan semakin rendah pencapaian
kinerja, maka:
Persentase pencapaian = Rencana–RealisasiRencana x 100%
                                                     Rencana

Jurnal Ekonomi Koperasi 6

KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI

                                                             Saudin Sijabat
                                                                  Abstrak
Cooperative is a unique business entity, different from other business enterprise. The
difference are such as: cooperative is established not merely pursuing profit for the cooperative
itself, but cooperative is assigned to render services to the members so as to gain was not measured
from its capability to achieve profit, but it was measured from the capability of improving the
household economic condition of the members.

Member of cooperative is the owner and simultaneously as users/consumer, the typical
status constitutes identity of cooperative where the members have double identity cooperative
management is a process of optimizing cooperative organizational, outfit which is comprising of a)
members meeting, b) board of directors and supervisor and management system of utilizing human
resources, material and finance, to achieve the determined objecktive as well as to enhance
cooperative performance.

Koperasi, Anggota sebagai pemilik dan pengguna,
 Manajemen, Kinerja

I. Pendahuluan
              Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan
sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan
pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu,
pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat
memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya
perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
              Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat mengimplementasikan dan
menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang menyangkut
aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan
sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan
kabupaten/kota. Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi,
prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
              Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan,
baik untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan
koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu
meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada
efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada
unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang
baik.

              Salah satu fungsi manajemen yang sangat berpengaruh untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas adalah pengendalian, di samping perencanaan, pengorganisasian dan
pelaksanaan. Mengingat bahwa di dalam organisasi koperasi anggota adalah sebagai pemilik
dan pengguna jasa koperasi, maka kemampuan anggota untuk melaksanakan pengendalian
melalui rapat anggota perlu ditingkatkan, agar dapat melakukan pengendalian terhadap
organisasi dan usaha koperasi. Dengan meningkatnya kemampuan anggota untuk melakukan
pengendalian di dalam rapat anggota, maka fungsi anggota untuk melakukan pengawasan
terutama untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya semakin baik. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian Pasal 23 s.d.
Pasal 28.
             Disadari bahwa dalam organisasi koperasi mempunyai pengawas yang bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, hal ini
juga tercantum dalam UU nomor 25. tahun 1992 Pasal 39 ayat (1). Namun pengendalian oleh
anggota tidak bertentangan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, dan juga tidak
tumpang tindih, karena merupakan suatu kesatuan yang saling mendukung untuk
meningkaktan kinerja koperasi. Pengendalian yang paling sederhana yang dapat dilaksanakan
oleh anggota terhadap usaha dan organisasi koperasi adalah melalui pelaksanaan rapat anggota
koperasi. Namun demikian dalam pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh koperasi,
pengendalian sebagaimana dimaksud belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.
            Sejalan dengan hal tersebut di atas, pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, ini dilaksanakan untuk mendapatkan model pengendalian
koperasi oleh anggota yang dapat mempermudah anggota dalam melakukan pengendalian
melalui rapat anggota. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi masalah, dan penyiapan bahan
pengendalian anggota melalui pelaksanaan rapat anggota maupun dalam rapat penyusunan
angaran belanja dan pendapatan koperasi.

1.1. Tujuan
       1. Untuk mengetahui tingkat kemampuan anggota dalam memahami dan cara-cara
           melakukan evaluasi terhadap laporan pengurus.
       2. Mengidentifikasikan kualitas pemahaman anggota, akan pentingnya pengendalian
           koperasi oleh anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi.
       3. Mengukur tingkat kesadaran anggota akan pentingnya pengendalian koperasi oleh
           anggota melalui rapat yang merupakan kewajiban anggota.

1.2. Sasaran.
       1. Terwujudnya peningkatan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
           anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
       2. Terwujudnya pelaksanaan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya,
           berdasarkan keputusan keinginan anggota
       3. Terwujudnya peningkatan partisipasi dan kontribusi anggota terhadap koperasi sejak
           perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
       4. Meningkatnya kinerja koperasi dalam memberikan pelayanan terhadap anggota.

1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
       Ruang lingkup kegiatan ini adalah melakukan pengkajian terhadap pengendalian
      anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi

anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam
aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi. Untuk melakukan kegiatan dimaksud,
maka langkah-langkah yang perlu dijalankan adalah:
1. Memilih lokasi pelaksanaan survey terhadap pembina koperasi propinsi,
     kabupaten/kota, pengurus koperasi, dan anggota
2. Menyiapkan panduan dan kuessioner pengumpulan data dari pembina, pengurus
    koperasi, dan anggota
3. Merumuskan indikator kajian pengendalian anggota terhadap kinerja koperasi
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi lapang
5. Melakukan pembahasan konsep kajian untuk penetapan jenis-jenis pengendalian
    anggota terhadap kinerja koperasi
6. Penyempurnaan konsep final hasil kajian pengendalian anggota terhadap kinerja
    koperasi’

1.4. Metodologi
                 Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah penelitian lapang
      dengan metode Analisis Deskriptif, pendekatan partisipatif. Dengan model analisis ini,
      pembahasan hasil analisa dapat dilakukan secara komprehensif dan selanjutnya
      menyusun ruang lingkup wilayah dan pendataan, antara lain;

1. Wilayah Kajian
    Untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar analisis dilakukan diskusi
    dengan pembina koperasi, di 10 (sepuluh) propinsi dan 10 (sepuluh) kabupatan/kota.
    Diskusi ini ditujukan untuk memperoleh data yang representatif, sehingga
    memungkinkan dapat mewakili seluruh Indonesia.

2. Jenis dan Sumber Data
    Sesuai dengan lingkup kajian dan tujuan yang ingin dicapai, maka kegiatan ini
    menghimpun beberapa macam data dan informasi. Data dan informasi yang dihimpun
    digali dari berbagai sumber, antara lain mencakup;
    a. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan kegiatan
        koperasi
    b. Data dan informasi dari pembina propinsi dan kabupaten/kota
    c. Data dan informasi dari pengurus koperasi
    d. Data dan informasi dari anggota koperasi
    e. Informasi dari instansi terkait dan litetatur yang relevan.

Jurnal Ekonomi Koperasi 5

V. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Rangkuman Penelitian

Dampak program rata-rata masih rendah. Hal ini ditunjukkan dengan angka elastisitas
yang < 1, bahkan ada yang negatif, yaitu :

􀂉 Dampak terhadap peningkatan volume usaha koperasi dibidang peternakan bernilai
signifikan, dengan angka elastisitas sebesar 1,487. Dibidang perikanan kurang
signifikan, dengan angka elastisitas sebesar 0,738 dibidang perkebunan signifikan
dengan angka elastisitas 1,425. dalam hal ini dampak program dikatakan sebanding
apabila elastisitas sama dengan satu (e = 1).

􀂉 Dampak program terhadap pendapatan koperasi bersifat negatif, pemberian program
justru menyebabkan penurunan jumlah pendapatan, akibat progresivitas biaya
produksi lebih besar dibandingkan omset. Angka elastisitas sbesar -0,049 untuk
bidang peternakan, -0,024 untuk bidang perikanan dan -0,047 untuk bidang
perkebunan. Hal yang sama juga terjadi terhadap pendapatan anggota, untuk
bidang peternakan angka elastisitas sebesar -0,012 dan untuk bidang perkebunan
sebesar -0,012.

􀂉 Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja (jumlah pekerja) relatif tinggi dengan
elstisitas sebesar 1,994 untuk peternakan dan untuk bidang perkebunan sebesar -
0,012.

􀂉 Dampak program terhadap peningkatan etos kerja sangat rendah dengan angka
elastisitas sebesar 0,035 untuk bidang peternakan dan 0,038 untuk perkebunan.

􀂉 Dampak program terhadap peningkatan semangat berkoperasi masih sangat rendah
yang ditunjukkan dengan elastisitas 0,072 untuk bidang peternakan dan 0,068 untuk
perkebunan.

􀂉 Sedangkan dampak program terhadap peningkatan ekonomi pedesaan

yang ditunjukkan dengan indikator penyerapan tenaga kerja. Dalam aspek
ini angka elastisitas yang tinggi. Hal demikian berarti bahwa program
memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi pedesaan.

5.2. Kesimpulan

q Program stimulan dengan pola bergulir belum menunjukkan dampak yang
    positif dibidang peternakan, perikanan dan perkebunan. Dampak program
    rata-rata masih rendah dengan angka elastisitas kurang dari 1, bahkan
    ada yang negatif. Dampak Program yang relatif rendah diakibatkan oleh
   (a) ketidaktepatan penentuan penerima bantuan, (b) kualitas pasokan
    bantuan dari pihak ketiga (pemasok), dan (c) umur produksi bantuan belum
    memasuki fase optimum karena kurang dari 2 tahun. Sedangkan usia
    produksi untuk beberapa program belum memasuki masa perguliran
   (diantaranya sapi, pabrik kelapa sawit, pabrik pengolahan susu, kapal
    ikan dan pabrik es).

q Pengalokasian dana stimulan untuk koperasi yang bergerak di sektor
     perkebunan dan peternakan rata-rata dampaknya lebih signifikan bila
    dibandingkan dengan dampak dana stimulan yang diberikan pada koperasi
    yang bergerak di sektor perikanan. Secara keseluruhan dari kelima aspek
    dampak yang diteliti dapat menunjukkan bahwa jika dana stimulan
    disalurkan kepada koperasi, maka dampaknya yang ditimbulkan akan
    lebih besar dibanding disalurkan kepada anggota.

5.3. Saran

q Penentuan penerima bantuan harus benar-benar memperhitungkan
   kesiapan pengelolaan penjiwaan terhadap kopersi serta kecocokan dengan
   kondisi alam agar pelaksanaannya menjadi lebih baik. Penentuan pihak
   ketiga harus diseleksi secara ketat agar dana stimulan yang diterima
   koperasi/anggota terjamin kualitasnya.

q Pembinaan terhadap usaha yang didanai program stimulan harus terus
   ditingkatkan karena baik kopersi maupun anggota masih memiliki berbagai
    kelemahan baik pada aspek teknis maupun manajemen.

q Karena sifatnya sebagai modal penyertaan maka pengawasan dinas
   koperasi terhadap program stimulan harus ditingkatkan termasuk dalam
   pelaksanaan perguliran. Diperlukan komitmen dan kerjasama yang tinggi
   baik di tingkat koperasi, dinas koperasi maupun Kementerian Negara
   Koperasi dan UKM terhadap program.

                                                  DAFTAR PUSTAKA
Bahrin. 1996. Etos Kerja, Penerapan Teknologi dan Karakteristik Sosial Ekonomi
Rumah Tangga (Kasus Tiga Desa Tertinggal di Kabupaten Bengkulu Selatan).
Program Pascasarjana IPB. Bogor.

Center, L.W. 1997. Enviromental Impact “Assement, Mc. Graw Hill Book Company, New York.

Gujarati. 2003. Econometrica. Mc. Graw Hill Book Company. Singapore.

Hedrojogi. 1997. Koperasi : Azas-azas, Teori dan Praktek. Raja Grafindo. Jakarta.

Jurnal Ekonomi Koperasi 4

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1. Gambaran Umum Objek Penelitian
Penelitian tentang dampak program dana bergulir dilakukan di 23 propinsi pada 44
kabupaten di seluruh Indonesia dari total 30 propinsi yang menerima program.

Kondisi perekonomian daerah yang mendapatkan program rata-rata adalah
daerah yang struktur ekonominya bertumpu pada sektor pertanian, dimana
sektor ini merupakan sektor utama yang berkontribusi terhadap Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB), lapangan kerja dan perkembangan koperasi.

4.2. Analisa Dampak Program Dana Stimulan

A. Analisa Dampak untuk Unit Penelitian Koperasi

1. Persamaan ASK (Aset Koperasi)
    ASK = 4.6851472 + 0.184866 JA + 0.737966 PS + 0.589085 KK
    Dari hasil evaluasi model persamaan ASK didapatkan nilai “Adjusted Rsquared
   ” sebesar 0.800180, artinya persamaan ASK memiliki tingkat
    ketepatan hasil estimasi sesuai model sebesar 80,02%. Rendahnya nilai
   elastisitas dampak jumlah anggota terhadap aset koperasi menunjukkan
   bahwa rata-rata tingkat simpanan anggota koperasi masih sangat rendah,
   sehingga pengaruhnya terhadap aset pun kecil. Dari koperasi yang diteliti,
   sebagian besar asetnya adalah berasal dari pengucuran dana stimulan.
   Sedangkan kontribusi modal awal koperasi terhadap aset juga masih relatif
   kecil. Hal ini disebabkan karena pada saat pendirian koperasi, modal awal
   yang disetor anggota relatif kecil.

2. Persamaan OMK (Omset Koperasi)
    OMK = 1.501374 + 1.501374 LTK + 0.031343 ASK + 0.810265 CPK
    Dari hasil evaluasi model persamaan ASK didapatkan nilai “Adjusted Rsquared
”    sebesar 0.977275, artinya hasil estimasi persamaan OMK memiliki
    tingkat ketepatan estimasi persamaan OMK memiliki tingkat ketepatan
    estimasi 97.73%. Dari persamaan ini dapat diketahui bahwa progresifitas
    kenaikan biaya produksi koperasi setelah mendapatkan program stimulan
    lebih tinggi dibandingkan progresifitas kenaikan omsetnya. Hal ini disebabkan
   karena produktivitas usaha koperasi yang didanai program stimulan belum
   maksimal karena umur produksi yang belum sampai pada titik optimal.
   Disisi lain, omset koperasi berpotensi untuk ditingkatkan secara progresif
   jika jumlah jam kerja koperasi ditingkatkan. Sedangkan peningkatan aset
   koperasi masih sangat rendah pengaruhnya terhadap peningkatan aset. Hal
   ini disebabkan karena kapasitas produksi koperasi masih cukup besar, namun
   jumlah jam kerja koperasi masih belum maksimal.

3. Persamaan CPK (Biaya Produksi Koperasi)
    CPK = (1.825815) + 1.093764 OMK + 0.310514 MAT – 0.221591 MBT
    Dari hasil evaluasi model persamaan ASK didapatkan nilai “adjusted Rsquared
”    sebesar 0.980168, artinya hasil estimasi persamaan OMK memiliki
    tingkat ketepatan estimasi sesuai model sebesar 98,02%.

Progresifitas peningkatan biaya produksi koperasi masih lebih tinggi dibandingkan
dengan progresifitas peningkatan omset koperasi. Hal ini disebabkan karena rata-rata
manajemen koperasi masih belum ditangani secara profesional dan umur usaha yang
masih belum tahap optimal sehingga tidak menghasilkan pola produksi yang efektif
dan efisien.

Disamping itu efisiensi biaya produksi masih potensial untuk ditingkatkan seiring
dengan peningkatan pengalaman kerja pengurus koperasi. Hal ini disebabkan ratarata
koperasi yang diteliti masih berusia sangat muda sehingga tingkat pengalaman
kerja pengurus pun masih rendah. Disisi lain dalam penelitian ini ditemukan bahwa
semakin tinggi tingkat pendidikan pengurus, maka biaya produksi semakin meningkat.

4.Persamaan LTK (Jumlah Jam Kerja Koperasi)
   LTK = 1.682687 + 0.923436 JP + 0.129656 PAK + 0.348845 MAT
   4.3. 0.018451 MBT – 0.291965 SPK

   Dari hasil evaluasi model persamaan ASK didapatkan nilai “adjusted R-squared”
   sebesar 0.942499, artinya hasil estimasi persamaan OMK memiliki tingkat ketepatan
   estimasi sesuai model sebesar 94,25%. Dari penelitian ini ditemukan bahwa
   peningkatan jumlah jam kerja sebagian besar masih ditentukan oleh jumlah pekerja,
   sementara jumlah jam kerja rata-rata per pekerja masih sangat rendah. Hal ini
   disebabkan karena koperasi adalah unit produksi yang bersifat padat karya, bukannya
   padat modal. Sementara tingkat partisipasi anggota masih relatif kecil dampaknya
   terhadap peningkatan jumlah jam kerja. Hal ini disebabkan karena keterlibatan
   anggota koperasi lebih diarahkan kepada unit-unit usaha yang dikelola oleh anggota.

5.Persamaan JP (Jumlah Pekerja)
   JP = (2.016274) + 0.664387 KPS + 0.162760 JA – 0.518682 LTK
   + 1.014212 N + 0.931257 B + 0.989898 PS
   Dari hasil evaluasi model persamaan ASK didapatkan nilai “adjusted R-squared”
   sebesar 0.840729, artinya hasil estimasi persamaan OMK memiliki tingkat ketepatan
   estimasi sesuai model sebesar 84.07%. Perbandingan antara rata-rata jumlah
   pekerja koperasi dengan rata-rata jumlah anggota koperasi memiliki skala
   perbandingan 1 : 6. rata-rata jumlah pekerja koperasi yang bergerak di sektor
   peternakan lebih banyak dari jumlah pekerja koperasi yang bergerak di sektor
   perikanan. Namun rata-rata jumlah pekerja koperasi yang bergerak di sektor
   perkebunan lebih sedikit dari jumlah pekerja koperasi yang bergerak di sektor
   perikanan.

6.Persamaan PTK (Pendapatan Total Koperasi)
   PTK =OMK – CPK, artinya pendapatan operasional koperasi adalah hasil penjualan
   total (omset) koperasi setelah dikurangi dengan total biaya produksi koperasi. Jika
   persamaan fungsional biaya produksi koperasi disubstitusikan

ke dalam persamaan pendapatan koperasi, maka dampak program stimulan
terhadap pendapatan koperasi dapat diketahui secara tidak langsung melalui
dampak program stimulan terhadap omset koperasi dan dampak program
stimulan terhadap biaya produksi koperasi.

        Tabel 2. Nilai Elastisitas Pengkajian tentang Dampak Program Stimulan
                       dengan Pola Bergulir melalui Koperasi dibidang Nakinbun

No. Peubah Tingkat Elastisitas
Peternakan Perikanan Perkebunan
1. Volume Usaha 1.487 0.738 1.425
2. Pendapatan -0.049 -0.024 -0.047
3. Penyerapan Tenaga Kerja 1.994 0.99 1.911
4. Etos Kerja 0.035 TAD 0.038
5. Semangat Berkoperasi 0.072 TAD 0.068


B. Analisa Dampak untuk Unit Penelitian Anggota Koperasi

1. Persamaan PAK (Pendapatan Anggota Koperasi)
    PAK = 0.892238 + 0.995618 EKA + 0.077243 LU + 0.068274 PS
    -0.068281 N.

Elastisitas etos kerja sebesar 99,5618%. Artinya bila terjadi perubahan
sebesar 1% terhadap etos kerja akan diikuti perubahan partisipasi anggota
sebesar 0,9956 atau hampir 1%. Variabel lama usaha sebesar 0.077243
atau 7,7243 % menunjukkan bahwa semakin tua usia koperasi maka tingkat
partisipasi anggota akan meningkat secara degresif sebesar 0,072%. Variabel
program stimulan sebesar 0.068274 menunjukkan bahwa elastisitas
partisipasi anggota koperasi terhadap program stimulan sebesar 6,8274%.
Koefisien variabel N sebesar -0.068281 menunjukkan bahwa elastisitas
partisipasi anggota koperasi terhadap usaha di sektor peternakan sebesar
(0.068281%).

Dari hasil evaluasi persamaan PAK didapatkan nilai “adjusted R-squared”
sebesar 0.629385, artinya hasil estimasi persamaan OMK memiliki tingkat
ketepatan estimasi sesuai model sebesar 62,94%.

2. Persamaan EKA (Etos Kerja Anggota)
    EKA = 0.417580 + 0.051155 ICA + 0.510339 PAK + 0.064608 PDA
–    0.063300 UA + 0.088526 JAK – 0.001290 N.

Koefisien variabel ICA sebesar 0.051155 menunjukkan bahwa elastisitas etos
kerja anggota koperasi terhadap pendapatan anggota koperasi sebesar

5.1155% yang berarti bila terjadi perubahan pendapatan anggota sebesar 1% akan
diikuti perubahan etos kerja sebesar 0.05%.

Koefisien variabel pendapatan anggota koperasi sebesar 0.510339 menunjukkan
bahwa elastisitas etos kerja koperasi terhadap partisipasi anggota koperasi sebesar
51.0339%. Variabel pendidikan anggota sebesar 0.064608 menunjukkan bahwa
ealstisitas etos kerja anggota terhadap tingkat pendidikan anggota sebesar 6.4608%.
Variabel umur anggota sebesar -0.063300 menunjukkan bahwa elastisitas etos kerja
terhadap umur anggota sebesar 6.33%. variabel jumlah anggota keluarga sebesar
0.088526 menunjukkan bahwa elastisitas etos kerja anggota terhadap jumlah anggota
keluarga sbesar 8.8526%. Variabel N sebesar 0.001290 menunjukkan bahwa
elastisitas etos kerja anggota terhadap usaha yang berada di sektor peternakan adalah
0.1290%. Dari hasil evaluasi persamaan EKA didapatkan nilai “adjusted R-squared”
sebesar 0.625671, artinya hasil estimasi persamaan OMK memiliki tingkat ketepatan
estimasi sesuai model sebesar 62,57%.

3. Persamaan LTA (Jumlah Jam Kerja Anggota)
    LTA = (0.736039) + 0.734867 JP + 0.118550 PS + 0.068511 LU
    + 0.266881 EKA + 0.124286 KB – 0.038267 N.

Koefisien jumlah pekerja sbesar 0.734867 menunjukkan bahwa elastisitas jumlah jam
kerja anggota terhadap jumlah pekerja sebesar 73.4867%, artinya bila terjadi
perubahan jumlah pekerja sebesar 1% maka jumlah jam kerja anggota akan berubah
secara positif sebesar 0.735%. Variabel program stimulan sebesar 0.11855
menunjukkan bahwa elastisitas jumlah jam kerja anggota terhadap besarnya nilai
bantuan sebesar 11.8550%. Variabel LU sebesar 0.068511 menunjukkan bahwa
elastisitas jumlah jam kerja terhadap lama usaha yang dikelola anggota sbesar
6.8511%. Variabel EKA sebesar 0.266881 menunjukkan elastisitas jumlah jam kerja
anggota terhadap etos kerja anggota sebesar 26.688%. Variabel kondisi bantuan (KB)
sebesar 0.124286 menunjukkan elastisitas jumlah jam kerja anggota terhadap kondisi
bantuan sebesar 12.4286%. Variabel N sebesar (0.038267 menunjukkan bahwa
elastisitas jumlah jam kerja anggota terhadap sektor usaha dibidang peternakan
sebesar 3.8267.

Dari hasil evaluasi model persamaan LTA didapatkan nilai “adjusted R-squared”
sebesar 0.835696, artinya hasil estimasi persamaan LTA memiliki tingkat ketepatan
estimasi sesuai model sebesar 83,57%.

4.Persamaan OMA (Omset Kerja)
   OMA = 0.737394 + 0.935677 CPA + 0.143232 KB + 0.025412 PS + 0.043654
   LTA + 0.015548 KA.

Koefisien CPA (biaya produksi anggota) sebesar 0.935677 menunjukkan bahwa elastisitas omset anggota terhadap biaya produksi sebesar 93.567%. perubahan biaya produksi sebesar 1 % akan diikuti perubahan omset secara positif sebesar 0.936%. Variabel KB sebesar 0.143232 menujukkan bahwa elastisitas omset anggota terhadap kondisi bantuan sebesar 14.3232%. variabel program stimulan sebesar 0.025412 menunjukkan bahwa elastisitas omset anggota terhadap besarnya nilai bantuan sebesar 2.5412%. Variabel
LTA (jumlah jam kerja) sebesar 0.0043654 menunjukkan bahwa elastisitas omset anggota terhadap jumlah jam kerja anggota sebesar 4.3654%. Variabel KA sebesar 0.015547 menunjukkan bahwa elastisitas omset anggota terhadap kondisi alam sebesar 1.5548%. Perubahan kondisi alam sebesar
1% akan diikuti dengan perubahan omset secara positif sebesar 0.0156%.

Dari hasil evaluasi model persamaan OMA didapatkan nilai “adjusted Rsquared
”sebesar 0.970471, artinya hasil estimasi persamaan OMA memiliki
tingkat ketepatan estimasi sesuai model sebesar 97,05%.

5. Persamaan CPA (Biaya Produksi Anggota)
    CPA = (1.323666) + 1.480177 OMA + 0.053782 JP – 0.045403 PDA
–    0.036755 KB.

Koefisien variabel OMA sebesar 1.480177, menunjukkan bahwa perubahan
omset sebesar 1% akan menyebabkan perubahan biaya produksi sebesar
1.48%. Variabel jumlah pekerja 0.053782 menunjukkan bahwa jumlah pekerja
sebesar 1% akan membawa perubahan biaya produksi secara positif sebesar
0.0537%. Variabel PDA sebesar (0.045403) dapat diartikan bahwa elastisitas
biaya produksi anggota terhadap tingkat pendidikan anggota sebesar –
4.5403%. Perubahan pendidikan anggota satu tingkat akan menyebabkan
perubahan secara negatif sebesar 0.0454%. Variabel KB sebesar (0.036755)
dapat diartikan bahwa elastisitas biaya produksi anggota terhadap kondisi
bantuan sebesar -3.6755%.

Dari hasil evaluasi model persamaan CPA didapatkan nilai “adjusted Rsquared
”sebesar 0.992040, artinya hasil estimasi persamaan CPA memiliki
tingkat ketepatan estimasi model sebesar 99,20%.

6. Persamaan ICA (Pendapatan Anggota)
    ICA = OMK – CPK (persamaan ICA adalah persamaan identitas jadi tidak
    ditampilkan dalam olah data).

Tabel 3. Nilai Elastisitas Pengkajian Tentang Dampak
             Program Stimulan dengan Pola Bergulir terhadap Anggota Koperasi

No. Peubah Tingkat Elastisitas
Peternakan Perkebunan
1. Partisipasi anggota 0.0729 0.0683
2. Jumlah Jam Kerja 0.1140 0.1185
3. Omset 0.0244 0.2541
4. Etos Kerja 0.0348 0.0348
5. Biaya Produksi 0.0362 -0.0376
6. Pendapatan Anggota -0.0128 -0.0122