Koperasi
Berdasakan hasil identifikasi pengendalian anggota pada koperasi, dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi, dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan lapang
memberikan berbagai gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam
rangka peningkatan kinerja koperasi. Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas
sumberdaya manusia yang dimiliki koperasi, yang secara simultan menyebabkan masalahmasalah
lain timbul.
Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta
dari kendala-kendala yang dihadapi melalui Aparat Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota,
Pengurus Koperasi, dan Anggota, adalah sebagai berikut:
4.1 Pembina Koperasi Propinsi
1.Pada umumnya pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui
rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat
propinsi terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan
pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD dan hanya Propinsi Papua Barat
yang belum mendapat anggaran APBN dan APBD. Namun demikian realisasi
dilapangan pembinaan secara spesifik untuk pembinaan rapat anggota tidak seperti
yang diharapkan.
2.Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh petugas pembina adalah berupa konsultasi,
bimbingan, pedampingan dan petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat
anggota dalam bentuk surat dan himbauan.
3.Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui
rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 10 s/d
64,6% dari koperasi yang melakukan RAT. Prosentase tertinggi di D.I. Yogyakarta
dan terendah di Papua Barat. Rendahnya tingkat pelaksanaan RAT di propinsi Papua
Barat terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD,
sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..
4.Belum terlaksananya RAT dengan tertib terutama disebabkan rendahnya kualitas
sumberdaya manusia koperasi, sehingga pengurus tidak dapat melakukan berbagai
kegiatan koperasi, yang akibatnya:
1) Tidak mampu menyusun laporan dengan baik dan tepat pada waktunya.
2) Tidak mempunyai kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan rapat anggota.
3) Tidak mampu menyiapkan dan menyajikan pembukuan administrasi secara
tertib, sehingga menyebabkan lemah dan kurang sehatnya lembaga koperasi.
5. Penyebab lain adalah kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina
terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat anggota koperasi.
6. Untuk meningkatkan pelaksanaan RAT perlu diperhatikan berbagai kendala yang
dihadapi pembina koperasi, antara lain: 1) Pendidikan dan pelatihan teknis
perkoperasian, 2) Mutasi pembina yang kurang melihat latar belakangnya, 3) Tenaga
pendamping untuk menyusun laporan RAT, 4) Anggaran biaya pembinaan, 5)
Peraturan yang tidak tegas menyatakan kehadiran pembina dalam pelaksanaan RAT
4.2 Pembina Koperasi Kabupaten/Kota
Gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi. Terlihat pada Tabel. 3.
1. Pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota
dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat kabupaten/kota
belum terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan
pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD masih terbatas. Dari sepuluh
kabupaten/kota yang menjadi sampel, bahwa hanya tiga kabupaten/kota medapat
anggaran dari APBN dan APBD, dua kabupaten/kota mendapat anggaran APBN,
satu kota hanya mendapat anggran APBD, satu dari Instansi lain, dan dua
kabupaten/kota lainnya tidak mendapat anggaran.
2. Walaupun anggaran terbatas atau belum ada, pembinaan tetap dilakukan oleh
petugas pembina berupa konsultasi, bimbingan, pendampingan, subsidi biaya, dan
petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat.
3. Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui
rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 12 s/d
62% dari koperasi yang telah melaksanakan RAT. Persentase tertinggi di Kabupaten
Mojokerto dan terendah di Kota Manokwarit. Tingkat pelaksanaan RAT di kota
monokwari terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun
APBD, sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..
4. Rendahnya persentase pelaksanaan RAT oleh koperasi di kabupaten/kota,
disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi.
5. Pelaksanaan RAT masih raltif rendah karena kurangnya dorongan dan bimbingan
dari aparat pembina kabupaten/kota terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat
anggota koperasi.
4.3 Pengurus Koperasi
Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi
yang dilakukan melalui rapat anggota.
1. Sebagian besar (65%) koperasi sampel telah memiliki Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) secara tertulis.
2. Demikian juga sebagian besar (90%) koperasi sampel telah memiliki buku koperasi.
Pengerjaan buku-buku tersebut juga dilakukan dengan baik dinyatakan sebanyak 18
koperasi dan tidak mengerjakan dengan baik sebanyak 2 koperasi. Pemilikan bukubuku
organisasi koperasi sangat beragam, yaitu memiliki 6 buku sebanyak 4
koperasi, memiliki 9 buku sebanyak 3 koperasi, memiliki 10 buku sebanyak 4
koperasi, memiliki 15 buku sebanyak 2 koperasi,dan memiliki 16 buku sebanyak 7
koperasi.
3. Pada umumnya kendala yang dialami dalam pelaksanaan RAT masih ada. Data dari
20 orang koperasi sampel menyatakan 8 koperasi tidak ada kendala dan 12 koperasi
mempunyai kendala, antara lain; partisipasi anggota rendah = 5 koperasi, sulit
membuat laporan RAT = 3 koperasi, biaya rapat tidak ada = 2 koperasi tempat rapat
tidak ada dan jauh dari kediaman anggota = 2 koperasi.
4. Upaya meningkatkan pelaksanaan rapat anggota tahunan dilakukan dengan jalan;
memberi transpor pada anggota yang hadir sebanyak 6 koperasi, membagi SHU
seusai RAT sebanyak 3 koperasi, penyuluhan kepada anggota sebanyak 4 koperasi,
menyediakan door praze sebanyak 5 koperasi, dan memberi hadiah kepada anggota
teladan sebanyak 2 koperasi.
5. Cara pengurus menampung aspirasi anggota dalam RAT, yaitu menyikapi secara arif
dan bijaksana aspirasi anggota sebanyak 7 koperasi, menuangkan dalam keputusan
rapat anggota sebanyak 5 koperasi, memperbaiki kinerja pengurus sesuai dengan
saran dan usul anggota sebanyak 2 koperasi, dan merealisasikan program yang sudah
diputuskan sebanyak 2 koperasi
6. Permasalahan yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan
adalah
1) Keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi oleh
pengurus.
2) Kurangnya kesadaran anggota dan pengurus koperasi akan pentingnya kehadiran
anggota dalam penyelenggaraan RAT, sehingga sering pelaksanaan rapat anggota
tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang ditentuan.
3) Kurangnya kemampuan dan keberanian anggota peserta rapat untuk melakukan
koreksi atau tanggapan atas laporan yang disampaikan pengurus.
4) Pada umumnya anggota koperasi dan pengurus koperasi belum menyadari bahwa
rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan.
4.4 Pengendalian Anggota Pada Koperasi
Peningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka
meningkatkan kinerja koperasi dapat dilihat pada Tabel 5.
1. Mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 1992, bahwa keterkaitan usaha anggota
dengan usaha koperasi seharusnya ada. Data yang diperoleh di lapang menunjukkan
bahwa keterkaitan usaha anggota dengan koperasi memiliki keterkaitan sebanyak 27
anggota, dan 13 anggota menyatakan tidak ada keterkaitan usaha
2. Data dari 40 orang anggota sampel menunjukkan bahwa untuk mendukung usaha
anggota, koperasi menyediakan kredit permodalan untuk sebanyak 30 anggota,
pelatihan dan permodalan sebanyak 6 anggota, dan sarana produksi sebanyak 4
anggota
3. Dari 40 orang anggota sampel, semuanya menyatakan hadir dalam RAT, adapun titik
perhatian mereka pada RAT berkisar pada laporan keuangan dan rencana kerja
sebanyak 25 anggota, dan laporan keuangan dan kinerja pengurus 15 anggota.
4. Data lapang dari 40 anggota sampel menyatakan bahwa penerimaan buku laporan
RAT dengan pelaksanaan RAT mempunyai jangka waktu yaitu 15 hari sebanyak 4
anggota, 7 hari sebanyak 13 anggota, 5 hari sebanyak 12 anggota, dan 3 hari
sebanyak 11 anggota. Anggota yang dapat memahami materi yang dibahas dalam
RAT 32 anggota, dan 8 anggota kurang memahami.
5. Pada dasarnya
masalah yang dibahas dalam RAT dapat digolongkan sesuai data
yang diperoleh
dari anggota yaitu, laporan pengurus dan pengawas sebanyak 12
anggota,
fasilitas dan pelayanan koperasi terhadap anggota sebanyak 9 anggota,
rencana kerja
tahun berikutnya sebanyak 8 anggota, penyertaan modal dan suku
bunga pinjaman
sebanyak 3 anggota, rencana memberi gaji pengurus sebanyak 4
anggota, dan
tidak ada masalah sebanyak 4 anggota.
6. Agar
pelaksanaan RAT berjalan degan baik, 40 orang sampel menyebutkan; adanya
transparansi dan
kejujuran pengurus sebanyak 8 anggota, pimpinan sidang agar tegas
agar RAT
berjalan dengan baik sebanyak 7 anggota, menyusun laporan secepat
mungkin sebanyak
9 anggota, agar anggota mengikuti RAT sepenuhnya dan hadir
tepat waktu
sebanyak 2 anggota, dan tidak ada usul sebanyak 4 anggota.
7. Upaya yang
dapat dilakukan melalui rapat anggota untuk meningkatkan kinerja
koperasi, antara
lain;
1). Melakukan
pendampingan terhadap pengurus dalam menyiapkan laporan
pertanggungjawaban.
2). Melakukan
pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk
pelaksanaan
tertib administrasi.
3). Melakukan
bimbingan secara langsung dan berkesinambungan.
4). Melakukan
sosialisasi kepada anggota untuk meningkatkan kesadaran
anggota, tetang
hak dan kewajibannya sebagai.
5). Menyusun
pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.
V. Kesimpulan
dan Saran.
5.1. Kesimpulan
1. Identifikasi
tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian
anggota pada
koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini
merupakan
kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan
koperasi.
2. Pengendalian
anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan
untuk menyusun
kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang
memadai untuk
menyusun suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai
kekurangan.
Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk
hal-hal besar.
3. Pengendalian
anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan
baik, apabila
setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun
dalam
kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan
pengendalian
anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya
sekedar memenuhi
qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.
4. Pelaksanaan
rapat anggota tahunan pada tahun buku 2005 di sepuluh Propinsi dan
sepuluh
Kabupaten/Kota sampel kajian menunjukkan bahwa ditingkat Propinsi
mencapai 10-66%
dan ditingkat Kabupaten/Kota mencapai 12-62%. Kondisi ini
terjadi karena;
kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina dan
rendahnya
kualitas sumberdaya manusia koperasi. Hal tersebut terutama disebabkan
pengurus tidak
mampu menyusun laporan RAT, kurang kesadaran akan
kewajibannya,
kurang mampu menyiapkan dan menyajikan administrasi pembukuan
secara baik dan
tertib.
5. Pengendalian
anggota pada koperasi dalam pelaksanaan kegiatannya, sangat
terpengaruh
dengan penyediaan anggaran pembinaan koperasi melalui APBN dan
APBD, khususnya
bagi propinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki anggaran
pengendalian
RAT, persentase pencapaian pelaksanaan RAT sangat rendah. Dilain
pihak anggota
kurang mampu dan tidak berani malakukan koreksi dan tanggapan
atas laporan
yang disampaikan pengurus, karena mereka belum mendapat bimbingan
dan pelatihan
mengenai hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
5.2. Saran-Saran
1. Perangkat
organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan
karyawan
memiliki tugas untuk mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu
disarankan agar
ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar hubungan
timbal balik
antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang efektif.
2. Anggota
sebagai pemilik harus terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan
koperasi, agar
yang ditetapkan jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu
mengawasi
jalannya koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip
koperasi, serta
selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan
yang ditetapkan
juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain
pihak anggota
sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala
kegiatan usaha
koperasi.
3. Pengelola
koperasi dalam melaksanakan operasional koperasi harus terarah dan
terinci, agar
pelaksanaan kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan
baik kepada
anggota. Demikian juga pengurus dan pengawas harus menjalankan
manajemen
koperasi, program kerja, dan tugas-tugas yang diemban dengan baik
sesuai dengan
keinginan anggota.
4. Untuk
meningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat
anggota dalam
rangka meningkatkan kinerja koperasi dapat dikembangkan berbagai
hal sebagai berikut;
1). Instansi
pembina menyediakan pendampingan untuk.
2). Melakukan
pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk
pelaksanaan
tertib administrasi.
3). Melakukan
bimbingan secara langsung dan berkesinambungan.
4). Melakukan
sosialisasi dan penyuluhan kepada anggota untuk meningkatkan
kesadaran
anggota akan hak dan kewajibannya.
5). Menyusun
pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.
6). Memberi
rangsangan kepada anggota berupa peningkatan pelayanan koperasi
dan pemberian
penghargaan bagi anggota yang hadir dalam rapat anggota.