Manajemen sumber daya manusia, disingkat
MSDM, adalah suatu ilmu
atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber
daya
(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu
secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga
tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal.
MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia -
bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM
menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi,
dll.
Manajemen
sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan,
penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi
kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua
keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya
manusianya.
Manajemen
Sumber Daya Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya
manusia dalam organisasi. Tujuannya adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk
mencapai tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan
bagaimana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan,
menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan
tipe (kualitas).
Manajemen
sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang
lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat
menunjang aktivitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen
sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource
department. Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu
prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau
perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan
jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Tujuan-tujuan
MSDM terdiri dari empat (4) tujuan, yaitu :
1. Tujuan
Organisasional
2. Tujuan
Fungsional
3. Tujuan
Sosial
4. Tujuan
Personal
v Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manusia
memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan.
Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya
sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua (2), yaitu :
* Manusia sebagai
sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai
sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
v Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Manajemen
sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang
berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial perusahaan.
Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya manusia, dan
menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen. Idealnya,
manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen lini dari
pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat melakukan
pengambulan keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai penasihat.
Manajemen
sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan
mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan
untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui produktifitas yang
lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan
mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan
manajemen sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan
implementasi strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan
membangun kesatuan strategi.
Untuk
melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia dapat
menggunakan 5 bidang kegiatan, yaitu :
- Desain organisasional
Desain
organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi
orag-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untuk mencapai misi, tujuan, dan
rencana strategik organisasi.
- Staffing
Staffing harus
dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari organisasi. Penarikan
tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi merupakan beberapa fungsi
yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia, staffing tampaknya paling
dipengaruhi oleh hokum.
- Komunikasi dan hubungan masyarakat
Komunikasi dan
hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi diantara pekerja,
manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya. Sistem informasi,
riset karyawan. Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga termasuk dalam
bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
- Kinerja/performance manajemen
Aktifitas
kinerja manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat kinerja
keseluruhan untuk siukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
- Sistem reward, benefit dan pemenuhan
Sistem reward,
benefi dan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe reward atau benefit
yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi, pembayaran jasa, pembagian
profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pension.
v Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan . agar
supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan
fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera
dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang tanggung jawab dan pertanggung
jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan katalisor, pelaksanaan tugas yang
diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi.
Macam/jenis personalia
1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
1. tenaga kerja eklusif : yang mempunyai dua tugas pokok ialah mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen : merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir dan mengawasi.
2. Tenaga operatif : merupakan tenaga terampil, yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang debebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik. Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan tugas dibagi menjadi 3 golongan yakni :
1. tenaga terampil
2. tenaga setengah terampil
3. tenaga tidak trampil
Program
kompensasi karyawan dirancang :
- Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
- Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
- Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
- Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
- Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Penentuan
jumlah tenaga kerja meliputi dua (2) hal pokok ;
- Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
- Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
v Hubungan
perburuhan
Hubungan
Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerja
Buruh dan
majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di
Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak
seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai
kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama
membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini,
Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering
dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang
namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan
dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu,
pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi
kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan
kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.
Lembaga-lembaga
BIRPARTITE dan TRIPARTITE
Apabila mengkaji seksama semua uraian tentang konflik antara buruh di satu pihak dengan pengusaha di lain pihak, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan konflik yang macet, digunakan dua macem lembaga yaiutu : bipartrite dan triparttite.
Apabila mengkaji seksama semua uraian tentang konflik antara buruh di satu pihak dengan pengusaha di lain pihak, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan konflik yang macet, digunakan dua macem lembaga yaiutu : bipartrite dan triparttite.
Mencegah konflik
Cara yang dapat ditempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha sebagai berikut :
1. melaksanalan lembaga keluhan
2. mengadakan survey gairah kerja
3. menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan
4. mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan
Cara yang dapat ditempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha sebagai berikut :
1. melaksanalan lembaga keluhan
2. mengadakan survey gairah kerja
3. menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan
4. mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan
v Mengapa para pekerja mendirikan serikat kerja?
Serikat
Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja
yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan
memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik
anggotanya.
v Perserikatan saat ini
- Craft Unions = anggotanya
karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.
- Industrial Unions
= dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja
tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri
tertentu.
- Mixed Unions = mencakup
pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu
tidak memandang dari industry mana.
Hukum
yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
- Closed Shop
Agreement : hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat
- Union shop
Agreement : mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk
periode waktu terentu
- Open Shop
Agreemen : memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota
serikat kerja
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun
sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber
hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
- Undang-Undang
- Peraturan lain
yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
Kebiasaan
Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.
dapat menemukan atau menggali hukumnya.
Kebiasaan bisa
menjadi hukum apabila :
- Syarat materiil: adanya kebiasaan
atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
- Syarat Intelektual: kebiasaan itu
harus menimbulkan keyakinan umum bahwa.
Perbuatan itu
merupakan kewajiban hukum.
- Adanya akibat hokum apabila hokum
kebiasaan itu dilanggar.
- Putusan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat.
- Perjanjian perburuhan, perjanjian
kerja atau peraturan perusahaan.
v Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan?
Berdasarkan
UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja ditetapkan bahwa " serikat
pekerja / serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk
pekerja / buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis , dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat
pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi.
- Serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan.
- Serikat pekerja/serikat buruh
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
saya mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada narasumber atas referensi blog nya. karena tulisan nya
saya dapat mengerjakan portfolio ini.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar