Minggu, 15 Januari 2012

Bentuk-bentuk Badan Usaha


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Lembaga Keuangan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Depositori menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.

Bentuk Kerjasama
-      Kerjasama gabungan
Secara umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
-      Kerjasama ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.

saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber atas referensi blog nya. karena tulisan nya saya dapat mengerjakan portfolio ini.

Referensi : 

http://yusuffadillah.wordpress.com/2010/10/18/bentuk-bentuk-badan-usaha/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar