AUDIT
FORENSIK
Akuntansi
Forensik adalah praktik khusus bidang akuntansi yang menggambarkan keterlibatan
yang dihasilkan dari perselisihan aktual atau yang diantisipasi atau litigasi.
“Forensik” berarti “yang cocok untuk digunakan dalam pengadilan hukum.” Dan itu
adalah untuk yang standard dan potensi hasil yang umumnya akuntan forensic
harus bekerja. Akuntan forensic, juga disebut sebagai auditor forensik atau
auditor investigasi, seringkali harus memberikan bukti ahli pada siding
akhirnya.
Akuntansi
forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan disamping tugas
akuntan forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan ada juga
peran akuntan forensic dalam bidang hukum diluar pengadilan misalnya dalam
membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan
perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan/pelanggaran
konrak.
Praktik
ilmu Audit Forensik :
Penilaian
risiko fraud
Penilaian
risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensic
yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam
perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang
memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk
selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang
memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
Deteksi dan investigasi fraud
Deteksi kerugian keuangan
Audit
forensic juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan
Negara yang disebabkan tindakan fraud.
Kesaksian
ahli
Seorang
auditor forensic bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor forensic yang
berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus
yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa kasus dan
data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka pengadilan.
Uji
Tuntas
Gambaran
Proses Audit Forensik :
Identifikasi
masalah
Dalam
taham ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap.
Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang
lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Pembicaraan
dengan klien
Dalam
tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria,
metodologi audit, limitasi, jangka waktu dan sebagainya. Hal ini dilakukan
untuk membangun kesepahaman antara auditor dank lien terhadap penugasan audit.
Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya, hasil
pemeriksaan pendahuluan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what,
where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
Pengembangan
rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan
menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan
audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka
akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
Pemeriksaan
lanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar