Kamis, 25 April 2013

Hukum Perdata



Nama   : Asef Sururi
NPM   : 28211479
Kelas   : 2 EB 10

Kerangka Tulisan

1.     Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata
3.     Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
4.     Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia



HUKUM PERDATA
            Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

Buku I tentang Orang;

            Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaituhukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak  berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.


Buku II tentang Kebendaan;

Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

Yang dimaksud dengan benda meliputi:

 (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii)
 benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggapsebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).

Khusus untuk bagian tanah,sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannyaUU tentang hak tanggungan.


Buku III tentang Perikatan;

Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;

Mengatur hak dan kewajiban subyek hokum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hokum  dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.


Sejarah singkat hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti misalnya hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.


            Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
             Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Hukum Indonesia

            Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. 

Keadaan Hukum di Indonesia

Hingga kini kondisi hukum di Indonesia memang masih memprihatinkan. Hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hukum hanya dipatuhi oleh masyarakat kebanyakan, namun oleh para pengusaha  dan penguasa, hukum bisa dipermainkan, dibolak balik sesuai kebutuhannya.
Terbukti banyak  kasus-kasus ringan yang akhirnya masuk ke ranah pengadilan. Bahkan kasus pencurian kakao, dan sandal jepit, juga diproses hingga berkepanjangan. Sementara kasus-kasus pejabat dan koleganya bisa dilupakan begitu saja.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Dr. Sukamto Satoto SH, dosen Vakultas Hukum Jambi, pada  Seminar Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, di Hotel Ceria Jambi, pada Kamis (18/4). Tema yang dibahas dalam Seminar nasional itu adalah  Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam bidang politik, Ekonomi, Sosial dan budaya.
Di sisi yang lain, menurut Sukamto, sejak amandemen ke 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konstitusi Indonesia tidak lagi mengisyaratkan cita Negara hukum dengan tampilan Rechtstaat, atau kontekstual. Sesuai pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dari sudut konsepsi langkah itu bisa dikatakan kemajuan, namun  dalam prakteknya menjadi banci.  Karena hokum Indonesia  tidak dalam tampilan baik Rechtstaat maupun rule of law atau hukum demi keadilan.
“Dalam praktek hukum, kondisi ini bisa menimbulkan masalah  tersendiri. Karena kontektual hukum bisa dikalahkan oleh rasa keadilan”,  kata Sukamto menambahkan.
Sementara Dr. Elita Rahmi SH, MH dalam makalahnya antara lain menyatakan revitalisasi Pancasila harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai, di atas mengatakan revitalisasi, tapi sesungguhnya mereka melanggar ajakannya sendiri.
                Elita mencontohkan kasus itu pada RUU Desa. Dalam RUU tersebut dikatakan bakal menjadikan aparat desa sebagai  PNS. Artinya aparat desa bakal terkontrol dan sentralistik. Padahal, Pancasila sangat menghargai  dan memberikan tempat yang luas  bagi  pluralism. Itu artinya, RUU desa, sesungguhnya menyalahi Pancasila.

Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum
            Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.

          Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
         Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
        Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.

        Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.

       Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting). Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis Penegakan Hukum Indonesia…??
Keadaan hukum perdata di Indonesia
            Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dewasa ini, dapat kita katakan bersifat majemuk yaitu masih sangat beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Etnis, disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa di Indonesia, dikarenakan Negara Indonesia ini terdiri atas banyak suku bangsa yang tersebar diseluruh negeri ini.
  2. Faktor Hostia Yuridis, yang dapat kita lihat, pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan Bumi Putera (Pribumi atau Bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (Arab, Cina, India).
            Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 136.I.S. diatas.
            Adapun hukum yang diberlakukan oleh masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas Konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka, yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan Timur Asing (Arab, Cina, India) berlaku hukum masing-masing. Dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Contoh Hukum Perdata:

             Karena sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:

Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Contoh hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.


Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai narkoba. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Hukum Perdata di Indonesia di berlakukan bagi :

A. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.

B. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.

Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa dan Eropa juga berlaku sebagian dari Burgerlijk Wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.

Untuk mengerti keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 "IndischeStaatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:

-          Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi,
-          Untuk golongan bangsa Eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
-          Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki makadapatlah digunakan peraturan bangsa Eropa.
-          Orang Indonesia asli dan golongan Timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa.
-          Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum Adapt.

Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum Eropa telah diatur lebih lanjut pada Staatsblad 1917 no 12.

Peraturan ini mengenal empat (4) macam penundukan yaitu:
1. Penundukan pada seluruh hukum Eropa.
2. Penundukan pada sebagian hukum Eropa.
3. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
4. Penundukan secara diam-diam.

Sistematika hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan ada 4 bagian :

a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
            Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal percakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

b. Hukum Keluarga (familierecht)
            Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
            Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksud adalah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinaikan dengan uang. Hak-hak yang berlaku tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
            Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. 

d. Hukum Waris(erfrecht)
            Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika dia meninggal, disamping hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Daftar Pustaka :
JUDUL                                   : HUKUM PERDATA
PENGARANG                       : Prof.Drs.C.S.T Kansil, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar