Sabtu, 08 Juni 2013

Hak Kekayaan Intelektual



Asef Sururi
2 EB 10
28211479


Judul Jurnal :

“PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM  PEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”


Sumber Jurnal :

Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.


Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.

Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.

Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,
Yogyakarta.

Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM diBidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.

Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.

Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.

Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.


Penulis :

Idham Bustamam


Alamat Jurnal :
             
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCkQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.smecda.com%2Fkajian%2Ffiles%2Fjurnal%2F_2_%2520Jurnal_haki_idham.pdf&ei=sm2wUa2tMsezrAeC0IGwDQ&usg=AFQjCNF-xh8kSMH322bavb0UTRom59d6TQ&bvm=bv.47534661,d.bmk


Tahun :

          Tidak dicantumkan tahun penulisan di jurnal

Analisis :

          Dari judul jurnal PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM PEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL diatas, saya menarik kesimpulan atau analisis bahwa setiap Negara harus melindungi pengusaha atau para produsennya yang usaha bisnisnya telah menembus ke mancanegara. Karena persaingan yang terjadi sudah bukanlah antar satu Negara saja tetapi yang terjadi adalah persaingan antar pengusaha dan produsen. Bagi siapapun yang konsisten dan mampu bekerja secara profesional akan mengalami keuntungan, tetapi bila yang terjadi sebaliknya maka sudah dapat dikatakan mereka sudah terlempar dari persaingan pasar.

          Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya.
         
         Pengetahuan tentang Haki sangatlah dibutuhkan di daerah-daerah terpencil agar para pengusaha mikro dapat mengerti akan pentingnya Haki, termasuk semua biaya administrasi atau biaya permohonan untuk mendaftarkan Haki mereka. Materi di jurnal ini sebenarnya cukup lengkap terhadap informasi tentang Haki, dasar hukum Haki, Hak paten, namun tidak ada materi tentang desain tata letak siskuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, tetapi jurnal tersebut sudah cukup menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar.