Asef Sururi
2 EB 10
28211479
Judul Jurnal :
“PEMBERDAYAAN
KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM PEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Sumber Jurnal :
Anonimous,
(1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga
Koperasi. Jakarta.
Anonimous,
(1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha
Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat
Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous,
(2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001.
Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi
Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,
Yogyakarta.
Maulana
Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM diBidang HaKI
khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi
Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan
TRIP’s. Jakarta.
Nahar
Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih
Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex Media Komputindo.
Jakarta.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa
Indonesia Terbaru. Penerbit “Indah”. Surabaya.
Penulis :
Idham Bustamam
Alamat Jurnal :
Tahun :
Tidak
dicantumkan tahun penulisan di jurnal
Analisis :
Dari judul jurnal PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN
MENENGAH DALAM PEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL diatas, saya menarik
kesimpulan atau analisis bahwa setiap Negara harus melindungi pengusaha atau
para produsennya yang usaha bisnisnya telah menembus ke mancanegara. Karena
persaingan yang terjadi sudah bukanlah antar satu Negara saja tetapi yang
terjadi adalah persaingan antar pengusaha dan produsen. Bagi siapapun yang
konsisten dan mampu bekerja secara profesional akan mengalami keuntungan,
tetapi bila yang terjadi sebaliknya maka sudah dapat dikatakan mereka sudah
terlempar dari persaingan pasar.
Bagi usaha koperasi pengambilan
keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha
menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota,
disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang
dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan
biaya-biaya.
Pengetahuan tentang Haki sangatlah dibutuhkan di
daerah-daerah terpencil agar para pengusaha mikro dapat mengerti akan
pentingnya Haki, termasuk semua biaya administrasi atau biaya permohonan untuk
mendaftarkan Haki mereka. Materi di jurnal ini sebenarnya cukup lengkap
terhadap informasi tentang Haki, dasar hukum Haki, Hak paten, namun tidak ada
materi tentang desain tata letak siskuit terpadu, perlindungan varietas
tanaman, tetapi jurnal tersebut sudah cukup menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual
secara garis besar.